Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pemusnahan Barang Bukti, Kajari Bandar Lampung Minta Warga Serahkan Senjata Api Rakitan

Pemusnahan barang bukti senjata api rakitan
Pemusnahan barang bukti senjata api rakitan di kantor Kejari Bandar Lampung, Kamis, 26/1/2017. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti sitaan berupa narkoba jenis ganja, sabu, pil ekstasi dan senjata api rakitan serta pipa gading, pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejari, Kamis, 26/1/2017.

Acara pemusnahan tersebut dihadiri perwakilan dari beberapa instansi seperti Satnarkoba dan Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Satbrimobda Polda Lampung, BNN Provinsi Lampung dan BKSDA Lampung.

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu, 12 senjata api rakitan laras pendek dan 1 senjata api laras panjang, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda. 36 pipa gading dan 937 gram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dan sabu-sabu 557 gram, pil ekstasi 421 butir dimusnahkan dengan menggunakan blender.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Hentoro Cahyono menjelaskan, semua barang bukti telah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dimusnahkan, dan untuk pemusnahan barang bukti ini pihaknya mengundang instansi terkait.

“Kami mengundang semua instansi untuk menyaksikan bersama-sama pemusnahan sejumlah barang bukti sitaan itu dan barang bukti tersebut hasil penyerahan dari instansi-instansi terkait selama ini,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Kejari.

Dia juga menghimbau, terkait senjata api rakitan, kepada masyarakat yang mempunyai dan menyimpan senpi agar segera menyerahkannya kepada pihak yang berwajib. “Bila ada masyarakat yang masih menyimpan dan memiliki senjata api. Jika tertangkap maka akan dikenakan pidana dan ini merupakan shok terapi,” pungkasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini