Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemusanahan barang bukti ular sanca dan sirip ikan hiu oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Lampung, Kamis 10/12/2015, tidak disertai dengan tersangka.
Kepala BKSDA Provinsi Lampung Subakir menjelaskan, barang bukti yang disita dan dimusnakan ini tidak ada tersangka.
“Ini penyerahan dari Karantina tersangkanya tidak ada, barang bukti kami dapat dari titipan sebuah bus dan sudah berbentuk paketan,”ujarnya.
Menurut Subakir, kulit ular dan sirip ikan hiu didapat dari Jambi, Medan dan Palembang.”Total semuanya 4 koli kulit ular sanca dan sirip ikan hiu sekitar 500 biji,” katanya.
Subakir menambahkan, jenis ular sanca atau piton belum dilindungi. Jika ada surat izin, sebenarnya jenis ular ini boleh diedarkan.
“Jenis ular sumbodo yang kami lindungin, kalau yang kami musnakan inikan karena tidak ada dokumen peredarannya,” tambahnya.
Telah diberitakan sebelumnya, BKSDA Lampung memusnahkan barang bukti 4 koli kulit ular sanca kembang dan 2 koli sirip ikan hiu, di kantor BKSDA kompleks Dinas Pertanian, Rajabasa Bandar Lampung.
Barang bukti tersebut didapat dari petugas Karantina Pertanian Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni yang dititipkan Indah Cargo BM 8085 QU. Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar. (*)
Laporan Andi Apriadi, Wartawan Jejamo.com