Jejamo.com, Kota Metro – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berjalan di Kota Metro merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap masyarakat terdampak Covid-19. Program tersebut sudah berjalan dari awal bulan April dan akan berjalan hingga September 2021.
Demikian disampaikan Plt Kepala UPTD Wilayah III Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Yulia Fitriani. Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin melakukan pemutihan harus datang ke kantor Samsat dengan membawa beberapa persyaratan.
“Persyaratan untuk pengesahan di antaranya identitas diri, STNK asli, SKPD/TBPKP, dan surat kuasa bermaterai,” kata Yulia.
“Sedangkan untuk melakukan perpanjangan, ganti pelat dan STNK, BBNKB II, mutasi masuk/keluar persyaratannya harus membawa identitas diri, STNK asli, SKPD/TBPKP, BPKB asli, cek fisik kendaraan dan surat kuasa bermateri,” lanjutnya.
Sebelum terlaksananya program pemutihan tersebut, lanjut Yulia, mereka telah melakukan berbagai sosialisasi.
“Kami sudah memasang baliho di dua titik di Kota Metro, spanduk di setiap kecamatan dan di pusat keramaian seperti pasar dan pusat perbelanjaan sejak sebelum program pemutihan ini berlangsung,” katanya.
Yulia mengatakan, pihaknya sudah lakukan pengecekan realisasi pembayaran pajak di setiap kecamatan yang mencapai 50 persen.
“Sudah kami kritisi, realisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor mencapai 50 persen, mudah-mudahan terus meningkat setiap tahunnya,” tuturnya.
Yulia menambahkan, dirinya mengajak seluruh warga Kota Metro untuk taat membayar pajak. “Dengan membayar pajak, Anda telah ikut berpartisipasi membangun daerah, terkhusus Kota Metro,” pungkasnya.(*)[Abid Bisara]