Jejamo.com, Lampung TImur – Jajaran Kepolisian Sektor Braja Selebah, Lampung Timur menangkap satu tersangka yang diduga sebagai penadah daging rusa, Minggu, 22/1/2017. Daging itu diduga didapat dari rusa yang ada di Taman Nasional Way Kambas.
Paur Humas Polres Lampung Timur IPTU Agus Sutanto membenarkan penangkapan tersebut. “Ya benar jajaran Sektor Braja Selebah telah melakukan penangkapan terhadap penadah daging rusa,” ujarnya, Senin, 23/1/2017.
Ia menjelaskan, tersangka yang diduga sebagai penadah daging rusa adalah seorang perempuan yang bernama Yayu Pinarsih Binti Matkahar. Ia adalah warga desa Braja Gemilang, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur.
“Tersangka Yayu berhasil kami tangkap di kediamannya pada saat selesai menimbang daging rusa yang akan dijual. Dari penangkapan tersebut jajaran Polsek Braja Selebah berhasil mengamankan barang bukti berupa 1. 47 Kg daging rusa, 1 unit Lemari pendingin, 1 perangkat alat timbangan, 1 buah karung goni,” tuturnya.
Saat ini pelaku penadah sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengorek siapa saja yang menjalankan bisnis tersebut. “Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena akhir-akhir ini banyak laporan terkait perburuan hewan di Hutan TNWK,” pungkas IPTU Agus.(*)
Laporan Suparman, Wartawan Jejamo.com