Jejamo.com, Bandar Lampung – Penasihat hukum tersangka Alfin Andrian, Indra Sukma, mengapresiasi kepolisian yang tidak mengesampingkan hak tersangka.
Dalam rekonstruksi ini, Indra Sukma mengatakan, pihaknya melihat saja dan pasif. Pihaknya baru akan memberikan pembelaan setelah melihat fakta-fakta di persidangan.
Soal kejiwaan kliennya, ia mengatakan, tidak relevan menjawab karena itu bukan keahliannya.
Soal ancaman pasal berlapis terhadap kliennya, Indra mengatakan, melihat pembuktian di persidangan.
Diberitakan sebelumnya, hari ini tersangka Alfin Andrian menjalani rekonstruksi.
Hari Minggu lalu, 13/9/2020, tersangka Alfin menyerang Syekh Ali Jaber di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Syekh mengalami luka 4 centimeter di bahu usai mendapat serangan dengan pisau dapur yang dilakukan Alfin. [Sugiono]