Jejamo.com, Bandar Lampung – Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono membenarkan, terkait laporan kasus pencabulan, yang dilakukan oleh pelaku bernisial MMF yang merupakan Ketua RT terhadap, korban yang masih dibawah umur bernisial N.
“Kami sudah terima laporan terkait kasus pencabulan pada Selasa malam, atas laporan tersebut, kami juga akan memberikan perlindungan terhadap pelapor dan korban,” ujarnya kepada Jejamo.com, saat ditemui Mapolresta Bandar Lampung, Rabu, 25/1/2017.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya masih menyelidiki dan memeriksa serta meminta keterangan terhadap korban. Tadi, malam korban sudah dilakukan visum dan tinggal menunggu hasilnya.
“Untuk hasil visumnya kami berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Sementara ini belum ada barang bukti yang disita dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
Dia menambahkan, atas perbuatan pelaku jika terbukti maka akan dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014, perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.” Untuk ancamannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Seorang remaja disabilitas berusia 14 bernisial L warga Bandar Lampung diduga menjadi korban pencabulan yang laku oleh Ketua RT bernisial MMF (65) warga Bandar Lampung, pada Senin 23/1/2017, sekitar pukul 9.00 wib.
Perbuatan itu dilakukan pelaku di sebuah warung yang sudah tidak terpakai di area rumah pelaku. Saat itu korban sedang bermain tidak jauh dari lokasi kejadian, kemudian korban dipanggil oleh pelaku.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.