Jejamo.com, Bandar Lampung – Memasuki 2018, pencairan dana bagi hasil (DBH) milik Pemerintah Kota Bandar Lampung belum ada kejelasan dari Pemprov Lampung. Upaya pencairan melalui proses mediasi Pemkot BandarLampung didampingi Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari), hingga kini belum membuahkan hasil.
Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam mengatakan, Pemkot menunggu Pemprov Lampung mengucurkan DBH dengan didampingi Kejari melalui langkah mediasi. Namun, dia meyakini DBH akan ada titik terang.
Akibat mandeknya pencairan DBH, dipastikan menghambat proses pembangunan yang dilakukan Pemkot Bandar Lampung. Sebab, pendapatan DBH telah dianggarkan untuk melaksanakan sejumlah program pembangunan Pemkot tahun 2017, di antaranya pembangunan infrastruktur, pembayaran tunjangan kinerja (tukin), insentif RT, pembayaran layanan kesehatan, dan untuk pendidikan.
“Kalau enggak dibayarkan, ya semuanya kena imbas,” katanya.
Dia berharap, sesuai aturan, DBH bisa segera dicairkan.DBH yang belum dicair, rata-rata Rp18 miliar-Rp19 miliar per triwulan dan dikalikan hingga enam triwulan.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com