Jejamo.com, Tanggamus – Penempatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) di Kabupaten Tanggamus diduga jadi lahan mencari cuan kepala sekolah.
Hal tersebut diungkap guru P3K di salah satu sekolah dasar negeri di Kecamatan Kota Agung Timur. Guru itu mengatakan dirinya sempat dipanggil oleh kepala sekolah tempatnya mengajar puluhan tahun dengan status guru honorer, dalam percakapan si kepala sekolah meminta uang Rp6 juta sebagai syarat jika ingin tetap menjadi pengajar di sekolah induk.
Saat ini dirinya ditempatkan di sekolah yang jauh dari Kecamatan Kota Agung Timur, padahal menurutnya sekolah induk masih kekurangan guru pengajar. “Saya berharap kepada pihak terkait dalam hal ini Dinas Pendidikan Tanggamus bisa mengevaluasi penempatan saya,” ujarnya.
Terpisah, Melyani, Kepala SDN 1 Kagungan Kota Agung Timur membantah isu yang disampaikan narasumber Jejamo.com. Menurut dia, penempatan guru P3K itu tidak berdasarkan karena mereka pernah jadi guru honorer di sekolahnya, dan tidak berdasarkan rekomendasi kepala sekolah. “Mungkin berdasarkan dari data dapodik,” imbuhnya, Kamis, 2/5/2024.
Melyani mengaku kurang paham terkait mekanisme penempatan guru P3K karena SDN Kagungan masih kekurangan 2 guru kelas dan 2 guru PPPK. Bahkan ia sangat menyayangkan dua guru P3K di sekolahnya malah dipindah jauh di luar Kecamatan Kota Agung timur.
“Saya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada dua guru P3K tersebut, penempatan mereka merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Tanggamus,” ujarnya.
Menurut Melyani, sekolahnya sudah mengajukan kekurangan guru pengajar ke Dinas Pendidikan Tanggamus. “Sekarang kami sudah mendapatkan dua guru honor murni pengganti mereka yang keluar,” tutupnya.(*) (Zairi)