Jejamo.com, Kota Metro – Untuk dapat melakukan penertiban parkir liar di Jalan Imam Bonjol, Kota Metro, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Dishubkominfo) Metro Mukhtar Amir, mengatakan, hanya ada satu cara, yukni Pemerintah Daerah (Pemda) Kota Metro mencabut atau membuat kembali surat edaran Walikota Metro tahun 2012 yang dibuat pada waktu kepemimpinan Lukman Hakim.
“Hanya lewat cara itu parkir liar di sana (Jalan Imam Bonjol) dapat ditertibkan. Karena sampai saat ini belum ada dasar kuat bagi kami maupun pihak Kepolisian atau sat pol PP untuk menertibkan itu (parkir luar),” ujar Mukhtar, kepada jejamo.com, Rabu, 23/3/2016.
Menurutnya, kalau Pemda telah membuat surat edaran yang baru dengan isi yang menyatakan bahwa lokasi itu tidak lagi diperbolehkan sebagai lokasi parkir dan harus ditertibkan. Maka pihaknya dan juga pihak kepolisian maupun sat pol PP dapat segera menertipkan lokasi itu karena telah memiliki dasar untuk melakukan penertiban.
”Kalau sudah ada dasar melalui surat edaran baru yang ditembuskan ke pihak kepolisian, sat pol PP dan ke kami juga kan enak. Jadi polisi dan sat pol PP memiliki dasar untuk menertipkan,” katanya.
Menurutnya, masih adanya edaran walikota lama itulah yang mengganjal penertiban parkir liar. Sehingga sampai saat ini membuat pihak kepolisian dan sat pol PP tidak menertipkan parkir liar tersebut.
Sementara itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro, Drs. H. Nasrianto Effendi, M.AP, mengatakan untuk dapat mencabut surat edaran walikota adalah melalui surat edaran walikota lagi. Dan karena surat edaran masalah parkir tersebut dibuat oleh walikota lama. Menurut Nasrianto, seharusnya walikota yang saat ini tengah menjabat melihat kembali surat edaran tersebut apakah masih sesuai atau tidak untuk dipergunakan saat ini.
”Kalau itu yang buat kan masa Pak Lukman (Walikota Metro yang membuat surat edaran). Yang isinya membolehkan pemakaian sementara badan Jalan Imam Bonjol sebagai lokasi parkir pasca pembangunan pasar Metro Mega Mal dan Kopindo. Jadi, walikota sekarang harusnya melihat kembali surat edaran itu. Apakah peraturan yang dibuat wali kota lama masih sesuai atau tidak dengan kondisi saat ini,” ujar Nasrianto melalui sambungan teleponnya, Rabu, 23/3/2016.
Politisi dari partai PKS itu melanjutkan, seandainya memang dirasa tidak lagi sesuai dengan situasi yang ada sekarang ini. Silahkan walikota yang baru untuk membuat kembali surat edaran yang isinya mencabut surat edaran wali kota lama sehingga tidak lagi diperbolehkan untuk parkir disana (Badan Jalan Imam Bonjol).
Menurutnya, pencabutan surat edaran walikota lama itu dapat dilakukan dengan menggunakan alasan atau dasar yang sudah ada. Baik itu menggunakan Perda Kota Metro yang tidak membolehkan parkir disembarang tempat maupun alasan lainnya.
Akan tetapi, lanjut Nasrianto sebelum melakukan pencabutan peraturan pada surat edaran walikota lama tersebut. Walikota yang baru juga harus mempertimbangkan hal-hal yang akan timbul sampai ke tingkat teknisnya.
”Kalau memang mau dicabut edaran itu, harus sudah ada alternatif lokasi parkir yang dapat dipergunakan bagi petugas parkir yang akan ditertibkan. Intinya, jangan sampai walikota membuat peraturan baru tetapi tidak memberikan solusi terhadap permasalahan yang ada,” pungkas Nasrianto.(*)
Laporan Wahyu, Wartawan Jejamo.com