Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pengacara Pemilik Rumah Mewah di Villa Citra Nilai Eksekusi Tidak Sah

penyitaan-rumah-mewah
Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjungkarang membacakan surat putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang di depan rumah mewah senilai Rp7 miliar yang akan dieksekusi hari ini, Rabu, 12/10/2016. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Bicterzon Welfare Hutapea, penasehat hukum Jimmy Wijaya pemilik rumah mewah yang hari ini disita oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjungkarang mengaku akan melaporkan penyitaan tersebut ke polisi karena prosesnya dinilai tidak sah.

“Dengan cara pembongkaran secara paksa ini sudah melanggar hukum. Ini namanya sudah perusakan, kan tadi juru sita membacakan surat putusannya di jalan. Jadi, yang harus disita itu jalan bukan merusak rumahnya. Saya juga sudah tanyakan ini kepada hakim bahwa yang dilakukan ini sudah melanggar hukum,” ujarnya dilokasi eksekusi rumah, Rabu, 12/10/2016.

Pihaknya mengaku akan melaporkan perusakan rumah tersebut kepada kepolisian.”Kami akan melaporkan ini ke Polresta Bandar Lampung. Saya juga heran padahal di sini banyak anggota polisi. Tapi, mengapa mereka hanya diam saja. Padahal itu sudah perusakan,” jelasnya.

Ia mengatakan, berdasarkan permohonan pengadilan, objek rumah yang ada di perumahan Villa Citra, kemarin itu sudah dilakukan. Namun, salah eksekusi. Karena, juru sita membacakan surat putusan tersebut di rumah sebelah bukan di rumah objek rumah yang akan dieksekusi.

“Pada eksekusi pertama juru sita sudah salah eksekusi, kemudian dilakukan eksekusi ulang yang membacakan surat putusannya di jalan,” kata dia.

Sementara itu, Marwan yang ditunjukkan sebagai ketua tim juru sita menjelaskan, pihaknya membantah telah salah melakukan eksekusi, pasalnya dirinya membacakan surat putusan tersebut masih di halaman objek rumah tersebut.

“Kami membacakan surat putusan itu di jalan karena kami tidak bisa masuk ke dalam sebab rumah tersebut terkunci,” ujar dia.

Pihaknya mengaku, melakukan eksekusi itu sudah sesuai prosedur dan ini sudah tahap yang kedua. “Yang eksekusi pertama ditunda karena keamanan, kondisinya tidak kondusif, jadi sekarang kami lanjutkan dengan pengawalan anggota polisi,” urainya.

Ia menambahkan, pihaknya juga mempersilakan kepada yang bersangkutan jika ingin melaporkan ke Polresta Bandar Lampung. “Silahkan saja dan kami biarkan saja jika melapor ke Polresta. Kami melakukan ini sudah sesuai prosedur,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjungkarang hari ini mengeksekusi paksa rumah mewah di Perumahan Villa Citra Blok 1, Nomor 10, Sukabumi, Bandar Lampung, Rabu, 12/10/2016. Rumah senilai Rp7 miliar dan luas 242 meter persegi tersebut milik Jimmy Wijaya.

Berdasarkan pantauan jejamo.com, ekskusi rumah tersebut juga disaksikan ratusan anggota polisi dari Polresta Bandar Lampung dan Polsekta Sukarame. Sebelum mengeksekusi, juru sita membacakan surat putusan PN Tanjungkarang dan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com.

Populer Minggu Ini