Jejamo.com, Lampung Tengah – Pengacara warga Desa Karang Endah, Lampung Tengah, Wahrul Fauzi Silalahi menyatakan bahwa ada kesalahan struktural dan masif yang dilakukan oleh panita JTTS. Pasalnya,semakin banyak warga Lampung Tengah yang berbondong melakukan upaya gugatan hukum setelah lahannya dibebaskan.
Sebelumnya warga Bandarjaya Timur dan Desa Indra Putra Subing sudah melayangkan gugatan. Kini warga Karang Endah dan ada dua desa lagi yang akan menyusul. “Tadinya kita berharap ini berhenti di dua desa. Tapi ini malah terjadi lagi pada masyarakat lain. Harusnya kan persoalan ini bisa menjadi koreksi bagi mereka,” ujarnya, Kamis, 22/09/2016.
“Yang terjadi pada masyarajat Lampung Tengah, masyarakat tidak diberi ruang koreksi. Ini menjadi persoalan antara UUD, Perpres dan peraturan BPN. Maka wajar kalau masyarakat melakukan upaya hukum, Warga melaporkan dan meminta kepada kami untuk menggugat,” terang Wahrul Fauzi.
Ia menambahakan, ganti rugi yang diberikan kepada masyarakat Karang Endah sangat bervariasi, mulai dari Rp 70 sampai 100 ribu. “Bagai mana mereka mau mencari ganti lahan mereka yang terkena jalan tol. Masyarakat bukan mencari uang, tapi mereka mencari lahan pengganti kalau lahan penggantinya tidak bisa dicarikan, maka akan terjadi pelanggaran HAM, mereka tidak punya tempat yang layak untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com