Jejamo.com, Pringsewu – Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 58/KMA/SK/III/2019 Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya, dilaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Pengadilan Agama Pringsewu.
Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga yang sudah mendapatkan apresiasi dan penghargaan atas pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju wilayah bebas korupsi (WBK) ini semakin berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan yang baik dan bersih bagi seluruh masyarakat Indonesia.Â
Zona Integritas (ZI) merupakan miniatur pelaksanaan reformasi birokrasi di Indonesia. Pembangunan zona integritas ini bertujuan untuk membangun program reformasi birokrasi sehingga mampu mengembangkan budaya kerja birokrasi yang anti korupsi, berkinerja tinggi dan memberikan pelayanan publik yang berkualitas.
Semakin tingginya tuntutan masyarakat terhadap birokrasi untuk transparan, akuntabel, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, menuntut perbaikan birokrasi untuk terus dilakukan oleh pemerintah.
Indikator dari sukses atau tidaknya agenda pembangunan akan sangat tergantung keberhasilan reformasi Birokrasi instansi pemerintah, utamanya unit pelayanan yang berdampak pada masyarakat dan dunia usaha.
Maka, Pengadilan Agama Pringsewu dalam upaya membangun Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada hari Rabu, 12 Febuari 2020 menggelar acara Deklarasi Pencanangan Zona Integritas (ZI) yang bertempat di Ballroom Hotel Urban Pringsewu.
Tamu undangan yang hadir adalah Bupati Pringsewu, Ketua DPRD Pringsewu, Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Kepala Kepolisian Resort Pringsewu, Kepala Kantor Kementrian Agama Pringsewu, Kepala BPN Pringsewu, Kepala BPS Pringsewu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ketua MUI Pringsewu, Ketua NU Pringsewu, Ketua Muhammadiyah Pringsewu, Kepala Cabang BSM Pringsewu, Ketua PERADI Pringsewu, LBH Lakar, LBH Sunan Gunung Jati.
Acara inti adalah Pencanangan dan Pembacaan Ikrar Pembangunan Zona Integritas yang dipimpin Ketua Pengadilan Agama Pringsewu dan diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Pringsewu, lalu dilanjutkan dengan penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas oleh Ketua Pengadilan Agama Pringsewu yang disaksikan dan didampingi oleh Pejabat Forkopimda, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Bupati Pringsewu, Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pringsewu, Kepala Kepolisian Resor Pringsewu, dan Kepala Kantor KEMENAG Pringsewu.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Pringsewu, Ridwan Harahap, S.H., M.H. mengatakan, Pencanangan Zona Integritas adalah upaya untuk mengakselerasi tercapainya tujuan-tujuan dari Reformasi Birokrasi, yakni peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, instansi yang bersih dan bebas dari KKN, serta peningkatan pelayanan publik. Untuk menuju WBK dan WBBM maka deklarasi Zona Integritas ini sangat penting dilaksanakan sehingga dapat memberikan pelayanan prima serta tidak menerima dalam bentuk apa pun yang akan menyebabkan korupsi.
Selanjutnya Ketua Pengadilan Agama Pringsewu juga menegaskan bahwa sebagai pimpinan ia siap melaksanakan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, serta mengingatkan pentingnya komitmen dari seluruh elemen internal maupun eksternal dalam mewujudkan WBK/WBBM di Pengadilan Agama Pringsewu. Â Demikian rilis yang diterima jejamo.com. []