Jejamo.com, Bandar Lampung – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akan segera menjadwalkan kembali sidang kasus dugaan rekayasa prostitusi pencabulan di pusat kebugaran City Spa setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan berkas dakwaan ulang terhadap terdakwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Cik Raden.
Panitera Muda Pidana Umum Pengadilan Negeri Tanjungkarang Suhaidi Agus, menjelaskan, pihaknya telah menerima dakwaan atas nama Cik Raden dari Kejati pada Senin kemarin, 20/6/2016, sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurutnya, dengan diterimanya berkas tersebut, maka akan segera diajukan kepada Ketua Pengadilan untuk segera ditentukan jadwal sidangnya. “Kami sudah terima dakwaannya. Setelah ini akan kami berikan dulu ke ketua untuk ditentukan jadwal sidangnya. Besok ditentukan jadwal sidang,” kata Suhaidi kepada Jejamo.com, Selasa, 21/2/2016.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung, Yadi Rachmat mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas Cik Raden. “Sudah diserahkan. Dengan demikian, kita tinggal tunggu pembuktian perkaranya saja,” jelasnya.
Sementara Pengamat Hukum Unila Yusdianto, melihat, pengajuan dakwaan ulang yang dilakukan kejati dibenarkan menurut hukum. “Ini persoalan yang telah diputuskan hakim terkait esepsi berlanjut. Jaksa telah memperbaiki dakwaan sebelumnya yang tidak cermat. Ini masalahnya yang menjadi problem Cik Raden sebagai tahanan kota dari sidang sela. Kalau kewenangan mau ditahan lagi untuk proses selanjutnya itu keputusannya ada ditangan hakim,” kata Yusdianto.
Maka dari itu, menurut Yusdianto, jika memang dalam proses persidangan selanjutnya hakim memerlukan Cik Raden untuk ditahan kembali sementara waktu, maka hal itu harus dilaksanakan.”Kita berharap jaksa cermat, teliti, dan profesional dalam menyusun dakwaan baru ini. Jangan sampai salah seperti sebelumnya, karena merusak lembaga dan terkesan amburadul,”harapnya.
Dia juga melihat Kejaksaan memiliki waktu 14 hari dalam menyusun dakwaan baru. Kendati demikian baru sepekan, kejaksaan sudah melimpahkan ke pengadilan. Artinya, kata dia, kejaksaan memang sudah melihat ada kekeliruan dalam menyusun dakwaan sebelumnya. “Penegak hukum harus profesional. Buktikan kebenaran jangan tebang pilih,” pungkasnya. (*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com