Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Kasus pencurian alat peraga kampanye (APK) dengan terdakwa tiga orang mahasiswa Jurusan Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Lampung, Ditho Nugraha, Taufik Imam Ashari, dan Nuri Widi, dinilai akibat lemahnya sosialisasi dari Komisi Pemlihan Umum tentang APK.
Hal itu disampaikan oleh Pengamat Hukum dari Unila Budiono, saat diwawancarai jejamo.com, Kamis, 5/11/2015.
“Sosialisasi mengenai APK yang dilakukan oleh KPU belum menyentuh seluruh lapisan masyarakat. Selama ini KPU hanya melakukan sosialisasi mengenai daftar mata pilih saja,” jelas Budi via telepon.
Terkait kasus yang menimpa tiga mahasiswa Unila itu, Dosen Fakultas Hukum ini berharap Hakim memberikan kebijaksanaan karena pengrusakan APK tersebut tidak dilatar belakangi motivasi untuk menggagalkan Pilkada atau yang lainnya.
Laporan Sugiono, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya