Jejamo.com, Lampung Utara – Rohman Pelani, warga Desa Sabuk Indah, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara, dibekuk oleh Polsek Bukit Kemuning, karena mengedarkan uang palsu.Dari tangan pelaku, Polisi menyita barang bukti uang pecahan 100 ribu sebanyak 7 lembar.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP Supriyanto, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku diamankan Selasa kemarin, 1/11/2016 sekitar pukul 22.00 WIB d di arena hiburan pasar malam di Kecamatan Bukit Kemuning,” kata Supriyanto saat dimintai keterangan, Rabu, 2/11/2016.
Supriyanto memaparkan, malam itu pelaku bersama rekannya berinisial S sengaja mendatangi arena hiburan pasar malam untuk mengedarkan uang palsu. “Saat pelaku membeli tiket, petugas loket menyadari kalau uang yang dipergunakan palsu. Dan langsung diamankan,” jelasnya.
Suprianto menambahkan, saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan penyelidikan, karena menurutnya tidak menutup kemungkinan Rohman merupakan anggota sindikat peredaran uang palsu.
“Untuk uang yang mereka edarkan nyaris mirip dengan asli, hanya saja jenis kertasnya lebih lebih lentur dan warna sangat mencolok,”tukasnya.
Sementara itu tersangka Rohman mengatakan ia sengaja membeli uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 20 lembar seharga Rp500 ribu. Ia mengaku sebelumnya, juga pernah membeli 20 lembar uang paslu pecahan Rp 100 ribu seharga Rp 800 ribu.
“Uang itu saya edarkan di Bandar Jaya Lampung Tengah, dengan cara membeli barang di warung-warung kecil pada malam hari,” tandasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com