Jejamo.com, Jakarta – Apa jadinya jika sebuah mobil dengan harga puluhan miliyar menghantam sepeda motor dengan harga puluhan juta? Tetap saja ringsek tentu saja. Nasib nahas inilah yang dialami Robby (30), mobil Lamborghini Aventadornya yang bernomor polisi B-8-RBY ringsek, dan kini ia pun ditetapkan sebagai tersangka.
“Dia (Robby) jadi tersangka karena lalai,” kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Muhammad Iqbal, di kantornya seperti dikutip dari laman Tempo.co, Senin, 7/9/2015.
Robby disangka polisi telah memalui batas minimal kecepatan di dalam kota. Berdasarkan hasil pemeriksaan Ia memacu kendarannya di atas 60 kilometer per jam sebelum menabrak Endah yang sedang mengendari sepeda motor. Menurut polisi, sebelum menabrak Robby juga sempat menyenggol sebuah mobil Toyota Avanza.
Saat ini, Iqbal melanjutkan, petugas juga masih memeriksa seseorang yang berada di dalam Lamborghini ketika kejadian tersebut berlangsung, yakni Liles (27). mereka berdua menurut Iqbal tak mampu menunjukan surat kelengkapan mobil berharga miliyaran itu.
Atas perbuatan tersebut, tutur Iqbal, Robby dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” ujarnya.
Sementara akibat kejadian itu, Endah yang mengendari sepeda motor mengalami retak di beberapa bagian tubuhnya, dan kini masih dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading, Jakarta Utara.(*)