Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Kepala Penerangan Korem 043 Garuda Hitam (GATAM) Mayor Inf Prabowo menerangkan, pemakaian atribut TNI di kendaraan harus ditertibkan agar tidak disalah gunakan.
Prabowo menjelaskan, masyarakat boleh memakai atribut TNI berupa jaket, kaos, rompi atau stiker, namun hanya di dalam rumah.
Sementara seperti stiker yang ditempel di mobil atau motorĀ masyarakat sipil tidak diperbolehkan. āStiker TNI hanya boleh di pakai anggota resmi dan hanya di kendaraan dinas,ā ujarnya kepada jejamo.com, Rabu, 30/9/2015.
Lanjutnya, hal itu sesuai dengan arahan PANGDAM II Sriwijaya,Ā Mayor Jenderal Purwadi Mukson dan Komandan KOREM 043 GATAM Kolonel Inf.Joko Purwa Purwanto.(*)
Laporan Kontributor Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya