Jejamo.com, Bandar Lampung– Subdit IV Dit Tipidter Bareskrim Polri bersama Kepolisian sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan Balai Karantina Ikan Lampung, berhasil menggagalkan pengiriman 65 ribu bibit lobster senilai kurang lebih Rp13 miliar di pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Senin, 29/5/2017.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit mobil yaitu Isuzu Elf bernomor polisi B 7124 UDA dan mobil pick up berwarna silver serta menangkap 10 orang pelaku yaitu, WHD, YHD, SB, RD, ND, AS, FSL, ND, DB dan BHR, warga Lampung Tengah dan Bogor.
Kepala Karantina Ikan Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung, Suardi mengatakan, penyelundupan ribuan bibit lobster tersebut berasal dari Jawa yang akan dikirim ke Palembang melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
“Dari hasil penangkapan kami berhasil mengamankan 65 ribu ekor lobster, kalau dirupiahkan sekitar 13 miliar kurang lebih,” ujarnya kepada jejamo.com, saat ekspose di Stasiun Karantina Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kelas 1 Lampung, di Jalan Soekarno Hatta, By Pass, Sukabumi, Bandar Lampung.
Menurut Suardi, dari hasil penangkapan, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan kembali menangkap tujuh orang pelaku.”Dari para pelaku kami mendapat keterangan kembali bahwa, pelaku dilakukan packing dan untuk pengiriman ke tujuan Palembang,” terangnya.
Dia menuturkan, pengungkapan ribuan bibit lobster pihaknya bekerjasama dengan tim dari Mabes Polri bersama Kepolisian sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) dan Balai Karantina Ikan Lampung.
“Dari tim Mabes Polri bersama KSKP Lampung melakukan koordinasi dengan balai karantina perikanan di Palembang, kembali melakukan penangkapan para pelaku,” ungkapnya.
Selanjutnya, barang bukti dan para pelaku sudah dilakukan penahanan,”Dan ada sebagian barang sudah dikirim ke Singapura dan Vietnam. Kalau hasil pemeriksaan sementara dari para karyawan sudah 2-3 kali mengirimkan lobter tersebut. Karena karyawan yang bekerja ini beda-beda,” kata dia.
Ia menambahkan, Pelaku telah melanggar undang-undang No 31 tahun 2004 tentang Perikanan dan melanggar peraturan menteri kelautan dan perikanan No 56 tahun 2016. Seharusnya, bibit lobster yang harus ditangkap itu tidak boleh diatas 200 gram.
“Mereka ini merupakan Sindikat internasional, mengelabuhi petugas dengan cara menutup steroprom yang ditutupi menggunakan pakaian. Semua pelaku berjumlah 10. Karyawan, ini kami kembangkan lagi untuk mencari pemiliknya. Kalau dari karyawan keterangan karyawan sekali kirim dapat upah 8juta,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com