Jejamo.com, Kota Metro – Usai peristiwa penikaman terhadap terapis rumah refleksi Familly di Kelurahan Mulyojati Metro Barat, Kota Metro, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta pemerintah kota (pemkot) setempat melakukan pengecekan terhadap izin usaha seluruh rumah refleksi, terkhusus Rumah Refleksi Familly yang diduga menyediakan pekerja seks komersial.
Hal itu sampaikan Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Didik Isnanto, saat dikonfirmasi wartawan. Menurutnya, insiden penikaman tersebut merupakan peristiwa yang cukup menyita perhatian.
“Peristiwa kemarin itu sangat ironis dan menyita perhatian publik, yang mana Metro ini sebagai Kota Pendidikan namun terjadi insiden penikaman di sebuah panti pijat. Tentunya ini menjadi atensi kita bersama khususnya Pemkot Metro, ditambah lagi itu kejadian di pagi hari dengan korban terapis wanita, sedang pelaku pria beristri, tentu menimbulkan pertanyaan,” kata Didi, Kamis, 21/4/2022.
Didi juga mengatakan, akan segera mengirimkan surat kepada Pemkot Metro melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang menangani persoalan perizinan dan penegakan perda.
“Kita akan menyurati pemkot melalui OPD terkait untuk melakukan pengecekan perizinan, dan bukan hanya perizinan pada Rumah Refleksi Familly, namun juga ke seluruh rumah refleksi atau panti pijat. Kita juga minta Satpol PP untuk tegas dalam menegakkan perda,” ucapnya.
Didik menyebutkan, pengecekan perizinan terhadap usaha tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk antisipasi munculnya praktik prostitusi berkedok rumah refleksi.
“Pengecekan perizinan itu adalah upaya kita untuk melihat dan mengantisipasi munculnya dugaan praktik prostitusi berkedok refleksi di rumah-rumah penyedia jasa panti pijat. Penegakan perda juga harus tegas, agar citra Kota Pendidikan tetap baik di masa mendatang. Kita juga minta pemerintah harus tegas dalam penanganan perda, apalagi kota ini masih sebagai Kota Pendidikan. Jangan sekadar wacana dan seremonial semata, perlu jiga eksekusi nyata,” tegasnya.(*)[Anggi]