Jejamo.com, Lampung Timur – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Irigasi, diketahui bahwa irigasi berfungsi untuk mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat khususnya petani yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistem irigasi dilakukan dengan pengembangan dan pengelolan sistem irigasi.
Pembangunan irigasi di Indonesia sudah dimulai sejak zaman kolonial Belanda pada awal abad ke-20. Saat ini, Indonesia memiliki luas lahan irigasi nasional sebesar 7.230.183 hektare.
Salah satunya, Daerah Irigasi Batanghari Utara yang berada di Kabupaten Lampung Timur dengan panjang saluran induk 32.200 meter dan saluran sekunder sepanjang 29.246 meter. Daerah irigasi ini memiliki rencana baku 7.680 hektare dan fungsi 4.721 hektare yang digunakan untuk melayani dua kecamatan, yakni Kecamatan Purbolinggo dan Kecamatan Way Bungur.
Daerah irigasi ini mulai dibangun pada 1953 dan ditingkatkan dari yang sebelumnya saluran tanah menjadi talut permanen pada 1986. Seiring perjalanan waktu, daerah irigasi ini mulai mengalami kerusakan. Walaupun selalu dilakukan upaya pemeliharaan, tetapi karena keterbatasan anggaran tidak mampu memperbaiki semua kerusakan yang ada.
Untuk tetap mengoptimalkan pelayanan pengairan di tengah kondisi saluran yang kurang memadai, pemerintah melalui Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Lampung bekerja sama dengan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) mengatur pembagian air. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Seksi Operasi dan Pemeliharaan UPTD PSDA Wilayah II Metro, Ir. Inoki Fabil, ST. MT. saat melakukan peninjauan lapangan ke wilayah Daerah Irigasi Batanghari Utara pada Senin, 3 Juli 2023. Pada tahun ini direncanakan adanya peningkatan pada Saluran Induk G.1 sampai G.16, sekunder TP dan sekunder TK. Namun, pekerjaan peningkatan saluran tersebut berakibat petani tidak dapat melakukan kegiatan tanam pada Musim Tanam II 2023 serta terhambatnya pelaksanaan rencana Musim Tanam I 2023/2024. (*)