Jejamo.com, Kota Metro – Dinas Kesehatan Kota Metro melakukan peninjauan penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di berbagai tempat di Kota Pelajar, Rabu, 30/12/2015.
Dalam peninjauan itu Dinas Kesehatan didampingi, perwakilan dari Koramil, Polres, Satpol PP, Dishubkominfo serta instansi terkait. Dalam peninjauan KTR ini, tim dibagi dalam dua kelompok. Kelompok satu melakukan peninjauan di RS Mardiwaluyo dan Kantor Sekretariat Daerah. Kemudian kelompok dua melakukan peninjauan di Hotel Family 2, terminal, pasar dan Terminal Mulyojati 16 C.
Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Kota Metro Wahyuningsih mengatakan, KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk melakukan kegiatan merokok, atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan atau mempromosikan produk tembakau.
“Dalam areal KTR telah disediakan tempat khusus untuk merokok. Para perokok bisa memanfaatkan tempat itu,” jelasnya kepada jejamo.com.
Wahyu menjelaskan, penetapan KTR tersebut merupakan upaya untuk perlindungan warga Metro terhadap ancaman kesehatan.
“Penetapan KTR sangat perlu diselenggarakan pada fasilitas seperti pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, areal bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan,” imbuhnya.
Sementara itu Danramil 411-16 Kota Metro Kapten Tazman menambahkan, peninjauan KTR bertujuan untuk mengarahkan dan menghimbau kepada masyarakat untuk membiasakan hidup sehat. Terlebih menghindari kebiasaan merokok di area yang telah ditetapkan sebagai KTR.
“Stiker berupa peringatan dilarang merokok sebaiknya diperbanyak, lalu ditempel pada seluruh instansi serta tempat-tempat lainnya yang merupakan area KTR,” harapnya.
Pantauan jejamo.com, dalam peninjauan ini, perokok aktif paling banyak ditemukan pada area pasar dan terminal.(*)
Laporan Tyas Pambudi, Wartawan Jejamo.com