Jejamo.com, Pringsewu – Seorang pelaku penipuan diamankan polisi dan warga saat berusaha kabur usai menipu pegawai BRI Link di Sukoharjo, Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan saat dikonfirmasi awak media membenarkan penangkapan pelaku penipuan tersebut.
Menurut Poltyak Pakpahan, pelaku yang ditangkap itu berinisial AN (36) warga Dusun Marga Raya, Desa Rukung Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan. sementara korbannya Agus Setiyono (30) warga Pekon Waringinsari Barat, Sukoharjo.
Sebelum diamankan, pelaku sempat berusaha kabur usai menipu pegawai jaringan perbankan BRI Link di Pekon Waringinsari Barat.
“Peristiwa itu terjadi pada Sabtu pagi (27/5/2023) sekitar pukul 08.37 WIB. Modus pelaku adalah melakukan transfer sejumlah uang lalu melarikan diri,” kata Poltak.
Dijelaskan Kapolsek, Peristiwa tersebut berawal saat pelaku AN mendatangi gerai BRI Link milik korban dan mengaku hendak mentransfer uang sebesar Rp15 juta. “Setelah korban mentransfer sejumlah uang itu, tersangka pura-pura mengambil uang yang tertinggal di jok sepeda motor,” kata Poltak.
Setelah dicek, lanjut Poltak, ternyata uang milik pelaku tidak ada di jok sepeda motor dan pelaku kemudian beralasan uangnya tertinggal di masjid yang tak jauh dari lokasi. Korban yang tidak percaya lalu meminta rekanya untuk mengikuti pelaku mengambil uang di masjid, tetapi setelah itu pelaku malah kabur dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
“Setelah kurang lebih 2 jam melakukan pencarian, korban akhirnya ditemukan dan babak belur dihajar warga yang kesal dengan ulahnya tersebut,” ungkapnya.
Kapolsek menyebut, pelaku sudah 5 kali melakukan penipuan dengan modus yang sama. Dari 5 aksi tersebut, tiga TKP berada di wilayah Pringsewu sementara 2 TKP lain berada di wilayah Kalirejo Lampung Tengah dan Natar Lampung Selatan.
“Jika aksinya berhasil, uang hasil menipu tersebut akan dihabiskan untuk bersenang-senang. Salah satunya untuk bermain judi online,” ungkapnya.
Poltak mengatakan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. “Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun,” terangnya.
Agar hal serupa tidak terulang, Kapolsek mengimbau masyarakat khususnya pemilik usaha BRI Link untuk mewaspadai kasus penipuan modus transfer tunai.
“Khususnya pemilik usaha agen BRI Link, untuk waspada dan lebih teliti saat transaksi keuangan, salah satunya memastikan bahwa pengguna jasa tersebut sudah membawa uang,” tegasnya.(*) (Anhar)