Jejamo.com, Bandar Lampung – Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus pelaku spesialis jambret di Jalan Yos Sudarso, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, Sabtu, 30/7/2016 lalu.
Tersangka adalah Mardi, warga Sukarame, Bandar Lampung ditangkap di Jatiagung, Lampung Selatan saat sedang asik nongkrong bersama rekan-rekannya. Tersangka terpaksa ditembak karena mencoba melarikan diri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Dery Agung Wijaya mengatakan, modus yang digunakan tersangka dengan cara mengikuti korban dengan sasaran seorang wanita yang sedang menggunakan sepeda motor sambil membawa tas.
“Setelah mereka memepet korban, sampai ditempat sepi tersangka langsung menarik tas yang dibawa korban secara paksa,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolresta, Selasa, 2/8/2016.
Menurut Dery, komplotan tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya di wilayah Lampung. “Tersangka mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Namun, setelah diselidiki tersangka sudah tiga kali di wilayah Jatiagung, Lampung Selatan dan Bandar Lampung, petugas terpaksa menembak kedua kaki tersangka karena mencoba melawan,” ungkapnya.
Dery menambahkan, dalam aksinya tersangka tidak sendiri melainkan bersama rekannya bernisial AN (DPO) yang masih dalam pengejaran petugas, Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara 12 tahun.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka AN, Kami juga masih melakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara lain,” urainya.
Mardi mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut dan uang hasil pencuriannya digunakan tersangka untuk bersenang-senang. “Saya baru satu kali melakukannya, hasilnya saya gunakan untuk mabuk-mabukan dan bersenang-senang bersama wanita,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com.