Jejamo.com, Bandar Lampung – Bupati Lampung Tengah Lampung Tengah Mustafa, mengklarifikasi isu yang menyatakan dia menjadi salah satu orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
“Mengenai pemberitaan itu, saya berterima kasih kepada rekan-rekan media dan saya istiqomah bahwa pemberitaan itu tidak benar,” ujarnya saat ditemui awak media di Rumah KeCe Jalan Tulangbawang, Enggal, Bandar Lampung, Kamis 15/2/2018.
Mustafa meminta kepada keluarga, anggota tim sukses, serta seluruh masyarakat Lampung tetap tenang menyikapi isu yang sudah terlanjur beredar luas dan merugikan dirinya. “Saya juga minta doanya agar bisa berjalan dengan baik dan lancar,” imbuhnya.
Dia menegaskan mendukung langkah KPK dalam penegakan hukum. Apabila diperlukan Mustafa siap untuk menghadap dan memberikan keterangan serta data-data yang diperlukan.
“Alhamdulillah, saya sebagai kandidat calon gubernur sudah banyak kegiatan. Saya sudah meninggalkan aktivitas Pemerintahan Kabupaten Lampung Tengah. Jika diperlukan KPK sebagai saksi saya siap,” tuturnya.
Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta menyatakan sebanyak 14 orang diamankan terkait OTT di Lampung Tengah. Mereka terdiri atas anggota dewan, pejabat pemkab, dan pihak swasta. KPK menyita barang bukti di antaranya uang Rp1 miliar dalam pecahan Rp100 ribu yang ditemukan di dalam sebuah kardus.
KPK menduga ada pemberian suap agar pemkab mendapatkan persetujuan anggota DPRD terkait kebutuhan pinjaman daerah ke perseroan pusat. “Perseroan yang ada di pusat kan perlu persetujuan DPRD, sehingga ada pihak tertentu yang mencoba memberi kepada anggota DPRD,” ujar Febri dalam konferensi pers yang disiarkan langsung oleh televisi nasional.
Menanggapi hal ini, Mustafa mengatakan persoalan persetujuan proyek sudah diserahkan sepenuhnya kepada DPRD dan dibahas melalui paripurna.
“Persoalan itu kita serahkan pada dewan untuk membahasnya dan pada saat paripurna pembahasan saya walkout. Jadi, terserah mereka mau bahas atau tidak tergantung kemauan masyarakat,” kata dia.
Mustafa menambahkan, dirinya hanya bertugas mengajukan dan selanjutnya terserah DPRD menyikapinya. “Karena kita eksekutif hanya sekadar mengajukan. Selanjutnya terserah dan kalau tidak salah waktu itu ditindaklanjuti proses sidang-sidangnya,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com