Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Penjual Gorengan di Bandarjaya Timur Lampung Tengah Cabuli Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Resky Maulana (paling kiri), usai menggelandang pelaku dari tempat berjualan Gorengan di Kelurahan Bandarjaya Timur Kabupaten Lampung Tengah | Raeza/jejamo.com
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, Resky Maulana (paling kiri), usai menggelandang pelaku dari tempat berjualan gorengan di Kelurahan Bandarjaya Timur Kabupaten Lampung Tengah | Raeza/jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Tengah – Suyatno (29), salah seorang penjual gorengan yang kerap mangkal di Kelurahan Bandarjaya Timur, Kabupaten Lampung Tengah, diciduk oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah karena mencabuli  Mawar (nama samaran) yang masih berumur 14, warga Kecamatan Terbanggibesar.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah  AKP Resky Maulana, mengatakan, penangkapan yang dilakukan pada Suyatno ini lantaran laporan yang dilakukan oleh orangtua Mawar kepada pihak kepolisian.

“Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya, lalu orangtua korban melaporkan hal ini kepada kami. Lalu setelah memeriksa saksi dan bukti yang kongkrit, kami langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Dalam melancarkan aksinya pelaku memaksa korban dengan bujukan dan rayuan sehingga korban mau diajak melakukan hubungan intim. Politik juga mengamankan barang bukti pakaian korban yang dipergunakan saat dinodai oleh pelaku.

“Mereka ini suka sama suka. Akan tetapi korban merupakan anak dibawah umur yang dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain itu ada unsur pemaksaan yang dilakukan pelaku kepada korban. Barang bukti yang kami amankan, yakni baju korban, celana dan tangtop korban serta jilbab,” ujar Resky 13/10/2016 di Mapolres Lamteng.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 junto 76 D dan 86 E dan undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam kurungan penjara selam 15 tahun.

Sementara Suyatno mengaku, sudah berhubungan dengan korban selama delapan bulan terakhir. Dan telah menggagahi korban sebanyak dua kali di tempat yang sama.”Saya baru dua kali menidurinya. Awalnya kami hanya ciuaman bibir saja, tapi lama kelamaan kami ingin melakukan hal yang lebih dari itu. Saya menidurinya di rumah teman saya di Kelurahan Yukum Jaya,” tandasnya.(*)

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini