Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Pentingnya Menjaga Fungsi Sistem Irigasi

Pemeliharaan saluran irigasi sangat penting dilakukan secara baik dan benar guna menjamin terlaksananya fungsi sistem irigasi sesuai dengan umur layanan rencana. | Dok.

Jejamo.com, Kota Metro – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan, prasarana irigasi harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan, dan dijaga kelestariannya. Prasarana irigasi tersebut antara lain dapat berupa bendungan, bendung, saluran primer, saluran sekunder, bangunan bagi, bangunan bagi sadap, bangunan sadap, bangunan pelengkap, jaringan irigasi tersier dan bangunan lainnya.

Semua fasilitas dimaksud harus dikelola secara baik dan benar guna menjamin terlaksananya fungsi sistem irigasi sesuai dengan umur layanan rencana. Pengelolaan aset irigasi yang terencana dan sistematis hendaknya diperkuat dengan pengukuran kinerja sistem irigasi yang berkesinambungan.

Kedua hal ini saling terkait satu terhadap lainnya. Sebagai contoh dengan rusaknya salah satu bagian dari aset irigasi akan mempengaruhi kinerja sistem yang ada, dan berdampak pada menurunnya efisiensi dan efektivitas pengelolaan sistem irigasi.

Pengelolaan aset irigasi dan pengukuran kinerja sistem irigasi dilaksanakan oleh masing-masing pihak sesuai kewenangannya, di mana hal ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa kewenangan kegiatan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi terbagi menjadi kewenangan pusat, kewenangan daerah provinsi, dan kewenangan daerah kabupaten/kota.

Sejauh ini kedua kegiatan dimaksud dilakukan secara terpisah oleh unit teknis di Balai Besar Wilayah Sungai/Balai Wilayah Sungai (BBWS/BWS) untuk daerah irigasi kewenangan pusat, Dinas PSDA provinsi untuk daerah irigasi kewenangan provinsi, dan PU SDA kabupaten untuk daerah irigasi kewenangan kabupaten mulai dari bangunan utama hingga jaringan irigasi utama.

Kepala UPTD PSDA Wilayah II Metro, Dhanny Yuristiawan, ST., MT., mengatakan sebagai salah satu upaya memelihara aset irigasi di antaranya dengan pengecekan dan pemeliharaan rutin bangunan-bangunan dan pintu-pintu air seperti yang berada pada Daerah Irigasi Sekampung Batanghari yang mengairi areal baku 9.659 hektare dan memiliki fungsi 7.384 hektare. Pemeliharaan tersebut dilakukan oleh Dinas PSDA Provinsi Lampung melalui UPTD PSDA Wilayah II Metro.(*)

Populer Minggu Ini