Jejamo.com, Pesawaran – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesawaran menetapkan tersangka empat pengurus Yayasan Pondok Pesantren Darul Huffaz atas kasus penyelewengan Dana Bantuan Operasional (BOS) bagi sekolah madrasah tahun anggaran 2019-2021.
Kepala Kejari Pesawaran Diana Wahyu Widiyanti mengatakan, penetapan para tersangka tersebut karena mereka melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sejumlah Rp2,3 miliar lebih yang mana BOS madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz tahun anggaran 2019-2021 mereka selewengkan dengan modus operandi membuat pertanggungjawaban fiktif,” ujar Diana, Selasa, 8/11/2022.
“Jadi dana BOS madrasah yang dicairkan oleh para tersangka tidak digunakan sebagaimana yang direncanakan untuk pembangunan sekolah, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi masing-masing tersangka,” imbuhnya.
Dia mengatakan, dengan penetapan tersangka ini, kejaksaan telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka atas nama AS, TSA, dan AD.
“Sebelum melakukan penahanan, kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga tersangka dan hasilnya ketiga tersangka dalam keadaan sehat sehingga ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Bandar Lampung,” jelas Diana.
Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial MI, imbuh Diana, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena yang bersangkutan tidak berada di Lampung. Pihak Kejari Pesawaran sendiri sedang melakukan upaya untuk segera menangkap pelaku tersebut.
Para tersangka yang ditetapkan pada kasus penyelewengan dana BOS madrasah Pondok Pesantren Darul Huffaz yaitu AS berstatus Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022, TSA Kepala Madrasah Tsanawiyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2020 sampai dengan 2022, AD Kepala Madrasah Aliyah Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2022, dan MI Direktur Pendidikan Pondok Pesantren Darul Huffaz dari tahun 2018 sampai dengan 2021 yang kini berstatus DPO.(*)[Iban]