Selasa, November 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Penyelundupan Ribuan Cangkang Kerang Langka Berhasil Digagalkan

Cangkang Kerang Kepala Kambing
Barang bukti kasus penyelundupan cangkang kerang kepala kambing disita Direktorat Bea Cukai. | Detik.com

Jejamo.com – Penyelundupan ribuan cangkang kerang langka berhasil digagalkan oleh Direktorat Bea Cukai. Para pelaku mengirimkan cangkang tersebut dengan kontainer melalui pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dengan negara tujuan Tiongkok.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok, Fadjar Donny, menjelaskan cangkang kerang langka yang akan diselundupkan itu adalah jenis kerang kepala kambing atau cassis cornuta. Cangkang kerang kepala kambing ini diselipkan dengan cangkang kerang jenis lainnya.

“Perusahaan yang akan melakukan ekspor yaitu PT YBS, daerah asal barang diberitahukan dari DKI Jakarta. Dari hasil analisa intelijen diketahui ada indikasi pelanggaran UU yang berkaitan dengan tumbuhan dan satwa liar,” ujar Fadjar di Tempat Pemeriksaan Fisik Terpadu (TPFT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis, 18/2/2016. Seperti dikutip dari detik.com.

Fadjar kemudian menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) dan bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi (BKSDA) DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan. “Dari hasil identifikasi petugas polisi kehutanan BKSDA menyimpulkan bahwa sampel yang diperiksa merupakan kerang kepala kambing dikemas dalam 388 koli serta kerang jenis lain yang dikemas dalam 41 koli,” tuturnya.

“Barang bukti kerang kepala kambing sebanyak 4.268 pieces. Perkiraan nilai barang Rp 5,3 M,” tambah Fadjar.

Sementara itu Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiyono menuturkan tangkapan ini merupakan bukti kerjasama yang baik antar lembaga. Pihaknya bersama dengan instansi lainnya berjanji akan terus melakukan pengawasan dalam arus perdagangan internasional.

“Alhamdulilah tim sangat terpadu. Kerja sama lembaga terkait hasilnya nyata. Hari ini disita sangat besar bukti sinergi Bea Cukai, BKSDA, Kepolisian, NGO dan masyarakat sudah berjalan,” katanya.

Kerang kepala kambing ini masuk dalam ketegori appendix II CITES (Convention on International Trade In Endangered Spesies of Wild Flora and Fauna). Semua flora dan fauna dalam kategori ini sebenarnya bisa diperjualbelikan dengan pengawasan ketat dan kuota yang ditentukan oleh LIPI,

“Tapi di Indonesia kerang ini enggak boleh diperdagangkan kecuali kalau sudah berhasil penangkarannya,” kata Kepala BKSDA, Awen Supranata.(*)

 

Detik.com

Populer Minggu Ini