Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Penyidik Polda Lampung Datangi KPU Lamsel, Diduga Terkait Ijazah Nanang Ermanto

Ketua KPU Lampung Selatan Abdul Hafidz. | Heri Fulistiawan/Jejamo.com
Ketua KPU Lampung Selatan Abdul Hafidz. | Heri Fulistiawan/Jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Selatan –  Empat penyidik Polda Lampung mendatangi Kantor KPU Lampung Selatan, Rabu, 10/2/2016. Mereka menindaklanjuti laporan yang menyebutkan dugaan penggunaan ijazah Sekolah Luar Biasa (SLB) oleh Wakil Bupati terpilih Lampung Selatan Nanang Ermanto.

Pantauan jejamo.com di KPU Lampung Selatan, para penyidik ditemui Ketua KPU Lampung Selatan Abdul Hafidz dan komisioner Titik Sutriningsih‎ dan Sekretaris KPU Thamrin.

Penyidik Polda tersebut diduga menindaklanjuti laporan dugaan ijazah SLB Nanang Ermanto yang setingkat SMP.

Penyidik Polda Lampung tiba di Sekretariat KPU Lamsel sekitar pukul 11.30. Mereka  diterima di ruang sekretaris. Beberapa penyidik sempat keluar ruangan, namun saat dikonfirmasi awak media, mereka enggan menjawab.

“Silakan dengan kanit saja nanti,” ujarnya tanpa menyebutkan identitas.

Sekitar pukul 14.00, penyidik keluar dari ruangan sekretaris dan segera memasuki mobil dan menolak berkomentar. Salah seorang penyidik hanya mengatakan hanya ada sedikit keperluan di KPU Lamsel.

“Tidak ada apa-apa. Silakan Anda konfirmasi ke pimpinan saja,” ujarnya seraya berlalu menaiki mobil dengan membawa beberapa bundel berkas dari KPU.

Ketua KPU Abdul Hafidz membenarkan kedatangan ‎para penyidik itu guna memverifikasi syarat-syarat untuk menjadi calon bupati. “Sesuai dengan PKPU No. 9 Tahun 2015, benar salah satu syarat adalah ijazah,” ungkap Hafidz.

Namun, Hafidz menolak untuk menjelaskan lebih lanjut soal kejanggalan ijazah itu. Hafidz hanya mengaku, jika KPU ditanya seputar syarat untuk menjadi calon bupati.

“Sesuai dengan PKPU No. 9 itu, bakal calon menyertakan ijazah minimal SMA. Mengenai ijazah sebelumnya dan seterusnya seperti S1, S2 tidak wajib. Kami hanya memverifikasi ijasah SMA para bakal calon,” imbuh Hafidz.

Berdasarkan informasi yang dihimpun pula, Nanang Ermanto dilaporkan ke Polda Lampung terkait penggunaan ijasah sekolah luar bisa (SLB) saat menempuh pendidikan setara SMP yang dikeluarkan salah satu sekolah di luar Lampung.

Meski saat pencalonan beberapa waktu lalu, terlapor menggunakan ijazah lulusan SMA, ijazah setara SMP-nya menggunakan SLB dan diduga terdapat kejanggalan.

Sumber di Polda Lampung menyatakan, jika penyidik sebelumnya sudah melakukan pengecekan ke SLB yang berada di Tangerang, Banten. Menurut kepala sekolah itu, nomor registrasi ijazah tersebut janggal‎ karena jaraknya terlalu jauh.

“Kepala SLB menyatakan, sekolah itu tidak pernah mengeluarkan ijazah itu,” kata sumber jejamo.com tanpa menyebutkan nama sekolah luar biasa tersebut.

Sementara itu, telepon seluler Nanang Ermanto saat dihubungi dua kali oleh  jejamo.com, tidak diangkat. Terdengar nada panggil, namun si empunya ponsel tidak menerima panggilan.(*)

Laporan Heri Fulistiawan, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini