Jejamo.com, Bandar Lampung – PBH Peradi Bandar Lampung selaku kuasa hukum korban salah penggrebekan, melaporkan anggota Polres Tulangbawang dan Polsek Sukadana ke Polda Lampung, Selasa, 8/3/2016.
Peradi menilai ada pelanggaran disiplin/kode etik profesi Polri. Terlapor dinilai melakukan tindakan arogansi terhadap pelapor sesuai dengan laporan polisi nomor: LP/B-12/III/2016/Yanduan, 8 Maret 2016.
Oknum polisi tersebut dinilai salah dalam melakukan penggrebekan mencari tersangka pembunuhan atas nama Zainal tanpa menyertai surat tugas dan bertindak arogan.
“Kejadiannya 3 Maret, Kamis dini hari pukul 01.00. Oknum polisi datang ke rumah Maryani, warga Desa Sukadana Selatan, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, mencari Zainal, tersangka pembunuhan tiga bulan lalu di Tulangbawang,” kata kuasa hukum korban, Khamami, saat diwawancarai media di Graha Jurnalis Polda Lampung.
Ia mengatakan, Â Maryani (60) beserta suami yang sedang terkena stroke tidak membukakan pintu saat oknum polisi memaksa masuk mencari Zainal.
“Maryani membuka pintu. Tiba-tiba oknum polisi tersebut menodongkan senjata yang kemudian langsung ditepis Maryani. Apa salah saya? Saya mencari Zainal. Kalau memang ada, silakan tembak dan bunuh saya,” katanya menirukan ucapan Maryani.
Ia melanjutkan, oknum polisi yang diperkirakan berjumlah enam orang ini langsung masuk ke rumah untuk mencari Zainal.
“Setelah mencari, polisi tidak menemukan,” kata dia.
Oknum tersebut meneruskan pencarian ke rumah warga sekitar sambil menunjukkan foto Zainal.
“Polisi kami nilai gegabah dalam menjalankan tugas dan salah meneruskan hasil penyelidikan. Tersangka yang dicari hanya memiliki kesamaan nama, tetapi berbeda orang,” tandasnya.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com