Jejamo.com, Kota Metro – Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) ke-VI membahas pelaksaaan Musyawarah Nasional (Munas) ke-III melalui video conference bertempat di kantor DPC Peradi Kota Metro , Jalan. Sultan Syahril Kelurahan Tejo Agung Metro Timur, Rabu, 12/8/2020.
Penyelenggaraan Rapimnas ke-VI menuju Munas III dipusatkan di Hotel Santika Premiere Slipi Jakarta yang diselenggarakan secara daring diikuti 137 DPC Peradi se-Indonesia dari 167 DPC yang ada.
Di tahun 2020 ini, Munas III PERADI sendiri mengangkat tema “Mempertahankan PERADI sebagai Single Bar untuk Meningkatkan Kualitas Profesi Advokat dan Melindungi Pencari Keadilan.”
Munas dihadiri oleh wakil-wakil sah dari 137 DPC Peradi seluruh Indonesia; di mana masing-masing DPC telah mengadakan Rapat Anggota Cabang (RAC) untuk mengumpulkan suara anggota secara one man one vote (OMOV). Setidaknya, ada dua tujuan utama RAC, yakni untuk menentukan kandidat ketua umum pada munas dan menentukan anggota yang akan mewakili suara DPC sebagai peserta Munas.
Berdasarkan Anggaran Dasar Peradi, setiap 15 orang anggota Peradi diwakili oleh satu orang utusan sebagai peserta dalam Munas. Bagi DPC Peradi yang jumlah anggotanya lebih dari 375 orang, akan diwakili oleh 25 utusan.
“Kehadiran para wakil DPC pada Munas Maret 2020 akan diverifikasi secara ketat. Jadi, hanya anggota Peradi yang sudah diverifikasi yang akan diperbolehkan hadir dan memberikan suaranya. Namun, untuk sementara kandidat Ketua Umum DPN baru satu, yaitu ketua DPN sebelumnnya Prof. Dr. Fauzie Y. Hasibuan, S.H., M.H.,” jelas Ketua DPC Peradi Kota Metro Hadri Abunawar SH MH.
Hadri juga menjelaskan Munas III guna menentukan ketua umum DPN Peradi serta membahas laporan pertanggungjawaban pengerjaan yang dilaksanakan DPN Peradi periode 2015- 2020.
“Sesuai Anggaran Dasar Peradi, Munas III memiliki agenda untuk membahas pertanggungjawaban DPN Peradi mengenai hal-hal yang telah dikerjakan selama masa jabatannya (periode 2015 – 2020), pertanggungjawaban laporan keuangan DPN Peradi, serta pemilihan dan pengesahan Ketua Umum DPN Peradi berikutnya,” imbuh Hadri.
Peradi sendiri didirikan di Jakarta pada 21 Desember 2004 dengan tujuan sebagi penegak hukum dan penyeimbangan bagi masyarakat yang membutuhkan hak-hak keadilan/
Peradi sendiri telah melaksanakan Munas sebanyak tiga kali, di antaranya Munas I di Pontianak (2010), Munas II di Pekanbaru (2015), dan akan dilakukan Munas III di Surabaya.(*)[Abid Bisara]