Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Perambahan Register 38 Gunung Balak, Kapolres Lampung Timur Minta Warga Tak Main Hakim Sendiri

Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno | Suparman/jejamo.com
Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno | Suparman/jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Timur – Kapolres Lampung Timur AKBP Harseno meminta kepada jajaran pemerintah Provinsi Lampung untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan pengelolaan kawasan hutan lindung Register 38 Gunung Balak.

Hal ini ia sampaikan pada saat mendampingi Wakil Bupati Lampung Timur menemui masa yang melakukan unjuk rasa terkait perambahan di Register 38,  di halaman Kantor Bupati setempat Senin 23/01/2017.

AKBP Harseno, mengatakan,permasalahan Register 38 Gunung Balak, merupakan masalah yang serius. Pasalnya, warga dari 11 desa ini menuntut untuk menutup kawasan Register 38 yang selama ini dikelola secara ilegal serta turun temurun oleh masyarakat pendatang.

“Permasalahan Register 38 Gunung Balak ini jangan dianggap remeh, karena jika tidak secepatnya diselesaikan takutnya akan menimbulkan konflik,” ungkapnya.

AKBP Harseno menambahkan, menanggapi tuntutan masa yang meminta pengusutan terhadap para pelaku pengerusakan kelestarian hutan lindung Register 38 Gunung Balak, jajaran polres Lampung Timur akan bersama-sama dengan tim baik kabupaten, provinsi maupun kementerian untuk mengusut tuntas permasalahan tersebut.

“Selain itu kami akan menghimbau kepada para pengelola kawasan hutan Register 38 Gunung Balak untuk menghentikan segala macam aktifitas didalamnya,sampai menunggu keputusan dari pemerintah,dan pihak jajaran kepolisian Polres Lampung Timur,” tambahnya.

Ia juga meminta kepada masyarakat yang melakukan unjukrasa untuk tidak main hakim sendiri dengan melakukan sweeping atau penutupan terhadap kawasan yang sudah dikelola oleh masyarakat agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.(*)

Laporan Suparman, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini