Jejamo.com, Bandar Lampung – Para perawat tenaga kerja sukarela (TKS) di Provinsi Lampung mengeluhkan upah yang diterima yakni sebesar Rp200-250 ribu per bulan dari instansi rumah sakit milik pemerintah di Lampung padahal mereka mengabdi sudah lama antara 5-17 tahun.
Hal itu disampaikan Andi, perawat asal Way Kanan dalam acara kunjungan kerja Komisi IX DPR RI yang dipimpin oleh Dede Yusuf, Selasa, 2/5/2017. “Ya kalau cuma 200 ribu itu tidak cukuplah, jangankan buat makan buat beli pulsa aja gak cukup,” ujarnya.
Andi mengatakan, para perawat juga mengeluhkan tidak adanya kejelasan surat keputusan pengangkatan baik jadi CPNS maupun SK tenaga honorer. Pihaknya juga meminta agar upah yang mereka terima sesuai dengan upah minimum yang berlaku di Provinsi Lampung.
Menanggapi hal itu Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf, mengatakan, pemberian upah sebesar Rp200-250 ribu perbulan yang diberikan ke perawat merupakan perbudakan tenaga kerja era modern.Ia mendorong Kemenkes agar menghapuskan penerapan sistem tenaga kerja sukarela (TKS).
“Pemberian upah sebesar Rp200 ribu bagi perawat tidak sebanding dengan tanggung jawab dan resiko diterima para perawat saat bertugas. Ya upah segitu jalas gak realistis dengan tanggung jawab dan resiko yang diterima perawat,” ujarnya.
Para perawat menurut Dede, mestinya harus mendapat upah layak yakni sesuai dengan UMK. Maka dari itu, Peraturan pemerintah tentang moratorium pengangakat CPNS harus direvisi terutama untuk tenaga dan fungsi yang amat dibutuhkan misalnya tenaga perawat yang masa kerjanya sudah lebih dari lima tahun.
“Melihat kerja TKS sekarang sudah tidak masuk akal ini merupakan perbudakan di masa moderen. Dengan waktu kerja yang sama , tapi upahnya sangat minim dan tidak ada jaminan. Sesuai undang-undang setiap tenaga kerja harus mendapatkan upah minimum,” kata.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com