Berita Lampung Timur, Jejamo.com – Menuju Program Pengembangan Kota Hijau (P2KH) yang dipusatkan di lingkup Ruang Terbuka Hijau Islamic Centre Lampung Timur (Lamtim), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) setempat melakukan penanaman pohon secara simbolis, Jumat, 13/11/2015.
Kepada jejamo.com, Kepala Sub-Bidang Prasarana Wilayah dan Tata Tuang, Fadli Febriansah, mengatakan, P2KH merupakan salah satu program peningkatan penataan kawasan berupa ruang terbuka hijau (green open space).
“Bersama dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya Direktur Jenderal Bina Penataan Bangunan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, kami berupaya semaksimal mungkin agar program ini terlaksana sebaik mungkin,” terangnya.
Terlaksananya program P2KH mengacu pada Undang-Undang 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Kabupaten Lamtim No. 04 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lamtim 2011-2031. Dan juga berlandaskan pada 29 ayat 3 UU 26 tahun 2007, yang berbunyi bahwa Proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah kota paling sedikit 20% dari luas wilayah.
“Dalam P2KH ini terdapat proporsi ruang terbuka hijau yang terdiri dari delapan atribut kota hijau. Yakni, green design, green open space, green waste, green water, green energy, green building, green transportation, dan green community,” ujarnya.
Fadli menjelaskan, P2KH Lamtim tersebut merupakan tindak lanjut penandatangan Piagam Komitmen Kota Hijau antara Pemerintah Daerah Lampung Timur dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada 2014.(*)
Laporan Winar, wartawan jejamo.com Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya