Jejamo.com, Kota Metro – Bertepatan dengan Hari Tanpa Tembakau sedunia yang jatuh pada hari ini, Rabu, 31/5/2017, pihak jejamo.com mencoba menggali terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang telah ditetapkan oleh DPRD Kota Metro bersama dengan Pemerintah Kota.
Kepada jejamo.com, Nasriyanto Effendi, Anggota Komisi I DPRD Kota Metro, yang juga menjadi tim penyusunan Perda tersebut, menyatakan, bahwa Perda ini masih belum berjalan optimal. Meski di beberapa tempat sudah mulai diterapkan, namun beberapa pelanggaran juga kerap ditemukan terkait dengan Perda KTR tersebut.
“Jika sebuah Perda sudah ditetapkan, maka itu merupakan hasil keputusan bersama oleh Pemkot dan juga DPRD. Untuk itu wajib didukung dan diupayakan agar terealisasi” pungkasnya.
Sedangkan zona yang termasuk KTR antara lain tempat sarana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat kegiatan anak-anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, sarana olah raga, dan tempat lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah No.4 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Selain zona KTR, Perda ini juga mengatur terkait kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.
“Perda ini dibuat bukan untuk melarang orang merokok, tapi membatasi tempat-tempat umum yang mana di sana banyak terdapat anak-anak, orang tua, ibu menyusui, ibu hamil, dan lainnya. Alasan Perda ini dibuat adalah karena dampak bahaya dari zat aditif asap rokok dan juga agar meminimalisir tumbuhnya perokok-perokok baru,” tegas Nasriyanto.
Namun pihaknya juga menyayangkan bahwa sampai saat ini Pemerintah belum memberikan fasilitas zona atau ruang khusus bagi perokok. Menurutnya, Pemerintah sebaiknya dapat mengalokasikan anggaran untuk menyediakan zona khusus bagi para perokok. Akibatnya para perokok tidak lagi dapat merokok di sembarang tempat, karena sudah terfasilitasi. Sehingga Perda inipun akan berjalan optimal.
Ia menambahkan, Perda ini mampu terealisasi dengan baik, jika dimulai dari pemberian keteladanan di masing-masing instansi.
“Hal ini dapat dimulai dari memberikan keteladanan. Walikota yang tidak merokok di kawasan KTR, pejabat pemerintah, anggota dewan, Kepala dinas dan lainnya. Jika itu di sekolah, maka guru juga jangan merokok, sehingga sangat wajar jika siswanya juga ikut-ikutan merokok,” pungkasnya.(*)
Laporan Elly Agustina, Wartawan Jejamo.com
Â