Minggu, November 10, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Perda Penataan Ruang Terbuka Hijau Kota Metro Tuai Apresiasi

Penanaman pohon di salah satu titik kota Metro dalam rangka mewujudkan ruang terbuka hijau. | Tyas/Jejamo.com
Penanaman pohon di salah satu titik di kota Metro dalam rangka mewujudkan ruang terbuka hijau. | Tyas/Jejamo.com

Jejamo.com, Metro – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro sangat mengapresiasi Peraturan Daerah (Perda) Inisiatif DPRD Kota Metro tentang penataan ruang terbuka hijau, yang disahkan pada Rapat Paripurna Tingkat II di Gedung Dewan setempat, Senin, 28/12/2015

Penataan ruang terbuka hijau bertujuan untuk menjalankan keberadaan dan keberlangsungan ruang terbuka hijau, yang sesuai dengan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan menteri pekerjaan umum nomor 05/PRT/M/2008 tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan ruang terbuka hijau di kawasan perkotaan.

Kepala Dinas Pertanian, Perikanan dan Perhutanan Kota Metro Yerri Ehwan mengatakan, untuk mengimplementasikan Perda tersebut Dinas terkait akan melakukan kegiatan penghijauan secara berkelanjutan.

Penghijauan akan dilakukan pada taman-taman hutan rakyat, sempadan-sempadan sungai serta lokasi-lokasi lain yang masih membutuhkan penghijauan.

“Dinas terkait selalu berupaya mendukung pemenuhan Perda Ruang Terbuka Hijau minimal sebesar 20% dari luasan wilayah Kota Metro, bahkan gerakan penghijauan telah dilakukan sebelum Perda tersebut dibuat,” tandas Yerri, Selasa 29/12/2015.

Dia berharap perda ruang terbuka hijau nantinya dapat menguatkan komitmen seluruh warga (Stakeholder) Kota Metro, untuk terus melakukan penanaman dan penghijaun. Penghijauan yang dilakukan di kawasan pemukiman sekitar, maupun ruang-ruang publik di Kota Metro.(*)

Laporan Tyas Pambudi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini