Jejamo.com, Metro – Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RHT), membawa kepastian hukum untuk perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengawasan yang tidak hanya sebatas kualitas namun juga kuantitas RTH.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Metro Yerri Noer Kartiko mengatakan, RTH memiliki banyak fungsi yang dimuali dari fungsi ekologis, estetika, ekonomis serta sosial budaya.
Dengan demikian, semakin banyak RTH yang dimiliki sebuah kota tentu akan menunjang semakin baiknya mutu pembangunan yang ramah lingkungan di Kota tersebut.
“RTH bertujuan mempertahankan cadangan air tanah, juga sebagai sarana untuk penyerapan unsur berbahaya di udara, seperti Karbondioksida sekaligus untuk memproduksi unsur yang bermanfaat seperti Oksigen,” jelas Yerri, Jumat, 1/1/2016.
Dengan adanya RTH, kualitas lingkungan hidup di Kota Metro akan semakin baik. RTH mewujudkan pembangunan kota Metro yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan, tetap layak huni, layak investasi, layak dikunjungi dan layak sebagai tempat hidup sampai dengan generasi berikutnya.
Sementara kaitannya dengan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), merupakan perangkat bantu untuk memastikan bahwa semua tahap pengelolaan dan pembangunan Kota tidak merusak lingkungan.
Dimulai dari perumusan kebijakan sampai dengan pengawasan dan perbaikan berkesinambungan, sebaiknya memenuhi prinsip keberlanjutan yang ramah lingkungan.
Meskipun pembangunan Kota semakin maju dan berkembang pesat, lingkungan hidup serta SDA bisa tetap terkelola, terlindungi, lestari atau lebih dikenal dengan prinsip Green Economy atau Green Development.
KLHS untuk mengidentifikasi, menginventarisasi juga menganalisis secara komprehensif integratif daya dukung, daya tampung, daya penting lingkungan, kerentanan, keanekaragaman hayati, ekosistem, dampak kebijakan pembangunan terhadap lingkungan serta SDA. ‘
KLHS mampu menyelesaian masalah-masalah yang mungkin timbul, sebagai akibat dari tidak efektif atau efisiensinya proses pembangunan.
Dengan adanya KLHS, besar harapan bahwa pembangunan-pembangunan di Kota Metro akan menghasilkan dampak positif atau manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Juga terhadap keberlangsungan dan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup, hingga tetap lestarinya SDA di Kota Metro.(*)
Laporan Tyas Pambudi, Wartawan Jejamo.com