Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Perihal Uang Kuliah di Masa Pandemi Covid-19, Mahasiswa dan Rektorat Unila Dialog Bersama

Dialog antara perwakilan mahasiswa dan rektorat Unila. | Dokumentasi

Jejamo.com, Bandar Lampung – Dialog antara mahasiswa yang diwakili BEM Universitas Lampung (Unila) dan Wakil Rektor II sekaligus tim kerja telah dilakukan terkait uang kuliah tunggal atau UKT. Dalam dialog tersebut beberapa poin utama yang dibahas yaitu mengenai implementasi dari Keputusan Rektor 1663/UN26/KU/2020 tentang pemberian fasilitas pembelajaran daring yakni kuota internet untuk mahasiswa. Selain itu juga subtansi dari Keputusan Rektor Nomor 355/UN26/KU/2020 tentang pemberian keringanan UKT mahasiswa.

Dialog ini dipimpin serta dibuka langsung oleh WR II. Kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi antara mahasiswa dengan pihak Rektorat. Dalam diskusi WR II menyebutkan bahwa Unila dalam keadaan juga sama sulitnya dengan yang dirasakan mahasiswa. Hal tersebut diperkuat dengan uang Unila yang tidak bisa diambil sebanyak Rp70 miliar di Bukopin.

WR II Unila juga memaparkan bahwa anggaran dari Kementrian Pendidikan dipotong Rp59 miliar. Selain itu disampaikan juga permasalahan keuangan Unila meliputi uang UKT yang berkurang Rp15 miliar serta subsidi BOPTN yang dicabut. Berbagai macam permasalahan tersebut menjadi beban yang besar bagi Unila sampai berimbas akan diberhentikannya pegawai kontrak yang ada di Unila. Uang UKT yang dibayarkan mahasiswa meliputi pemeliharaan fasilitas kampus, remunisasi dosen, dll.

Kebijakan yang diajukan oleh pihak mahasiswa yakni pada poin pemenuhan fasilitas pembelajaran daring yakni kuota internet. Hal tersebut didasari pada Pasal 13 Ayat 1 Permnedikbud No 25 Tahun 2020 “Dalam kondisi tertentu, PTN dapat memberikan fasilitas biaya bagi Mahasiswa program diploma dan program sarjana untuk pelaksanaan tridharma perguruan tinggi..

Maksud bunyi pasal tersebut pihak mahasiswa tafsirkan adalah dalam kondisi tertentu tentunya pihak Unila dapat memenuhin fasilitas biaya yang dimaksudkan berupa fasilitas kuota internet dalam pembelajaran daring. Kemudian dikuatkan dengan adanya data mahasiswa yang diperoleh dari Jaring Aspirasi oleh BEM Unila yang salah satu poin kesimpulannya adalah Pengeluaran Mahasiswa pada saat mengikuti pembelajaran daring mengalami penambahan biaya dalam pemakaian kuota internet.

Menanggapi keluhan mahasiswa tersebut pihak Rektorat merespon bahwa akan diusahakan adanya kebijakan untuk pemberian kuota internet namun tidak menyeluruh, dan mengusahakan untuk bekerjasama dengan pihak Telkomsel terkait penyaluran kuota karena adanya penurunan harga untuk membantu perkuliahan mahasiswa.

Pembahasana selanjutnya berupa polemik pencabutan Keputusan Rektor nomor:355/UN26/KU/2020 yang dirasa merugikan bagi mahasiswa yang telah melakukan seminar usul/hasil/skripsi namun di atas semester 9. Pihak Rektorat menanggapi dengan mengarahkan kepada mahasiswa lainnya untuk dapat mengajukan keringanan yang mana tercantum pada Keputusan Rektor 1663/UN26/KU/2020 Diktum Kesatu Poin 4 yakni mahasiswa dapat mengajukan keringanan karena penurunan ekonomi bencana alam/non alam berupa pembebasan sementara, pengurangan, perubahan kelompok dan pembayaran secara mngangsur. Subtansi yang ditawarkan memang hampir sama dengan banding UKT, namun kebijakan dalam Permendikbud No 25 Tahun 2020 tersebut tetap dijalankan dan mahasiswa diatas semester 9 dapat mengajukan keringanan tanpa terkecuali.

Kemudian jika dalam melakukan penelitian skripsi mengalami kendala sehingga mengharuskan menambah 1 semester, dapat di data untuk diajukan kepada Rektor untuk dipertimbangkannya mengeluarkan kebijakan terkait mahasiswa yang masih menyusun skrpisi dengan ketentuan minimal 200 data mahasiswa. Disamping permasalahan keuangan Unila, dalam penentuan kebijakan di tahun 2020 merupakan rancangan anggara yang sudah dibuat sejak tahun 2018, maka dirasa sulit dalam menentukan arah kebijakan terkait UKT. Ditambah dengan status Unila yang masih kategori Kampus BLU yang belum secara mandiri/otonom mengatur perputaran keuangan.

Pembahasan selanjutnya mengenai Implementasi dari Keputusan Rektor 1663/UN26/KU/2020 yang masih menjadi permasalahan di kalangan mahasiswa kebanyakan. data mahasiswa yang diperoleh dari Jaring Aspirasi oleh BEM Unila masih terdapat Fakultas yang menolak berkas keringanan UKT dan mekanisme yang berubah – ubah baik persyaratan maupun proses pengajuan akhirnya banyak mahasiswa yang tidak dapat mengurus keringan UKT.  Pihak Rektorat menanggapi bahwa jika dalam pengajuan keringanan terdapat kendala dan penolakan dapat dibantu oleh pihak BEM Fakultas/Universitas untuk diajukan langsung ke pihak Rektorat.

Kemudian terkait kendala persyaratan yang tercantum pada SK Rektor memiliki makna yang luas, dan menjadi kreatifitas pada pihak Fakultas masing-masing untung mengembangkan sekaligus menafsirkan agar terwujudnya kemudahan dalam mengajukan keringanan. Hal tersebut bisa dilengkapi dengan SKTM Surat Keterangan dari Desa dan dokumen-dokumen pendukung penunjang untuk keringanan. Fakultas-Fakultas yang tidak menerapkan SK Rektor 1663 di data disertakan bukti tertulis untuk dilaporkan kepada pihak Rektorat. Data pelapor dijamin keamanannya. Pemrosesan keringanan UKT diterima selambat-lambatnya H+7 oleh WR2.

Pihak mahasiswa mengajukan solusi dikarenakan proses pengumpulan dokumen/berkas penurunan UKT yang terkendala dibantu dan direkomendasikan terlebih dahulu oleh BEM Fakultas/Universitas yang kemudian diserahkan kepada Dekanat/Rektorat. Solusi tersebut didasari karena masih adanya penolakan dari pihak Fakultas yang menolak berkas keringanan dengan alasan tertentu seperti, tidak mau menerima berkas dan dilemparkan ke Rektorat, ketidaktahuan adanya Keputusan Rektor 1663/UN26/KU/2020, hingga pada alasan yang tidak jelas. Respon pihak Rektorat mengpresiasi jika mahasiswa mau dilibatkan dalam proses verifikasi pada Tim TPBU asalkan tidak melambatkan proses.

Semua pembahasan pada hari ini akan dibawa kepada Rektor untuk dipertimbangkan selanjutnya. Demikian rilis yang diterima redaksi Jejamo.com.(*)

Populer Minggu Ini