Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Peringatan HTN 2018, Hari Ini Petani Moro-moro Gelar Aksi

Pelatihan kader petani untuk pemberdayaan organisasi rakyat yang dilaksanakan 22-23 September 2018. | ist

Jejamo.cm, Mesuji – Persatuan Petani Moro-moro Way Serdang (PPMWS)/Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Ranting Moro-moro akan melakukan aksi peringatan Hari Tani Nasional (HTN) hari ini, Senin, 24 September 2018, di sepanjang Jalan Lintas Sumatera Kabupaten Mesuji.

Peringatan HTN merupakan agenda tahunan yang selalu dilakukan oleh organisasi tani sebagai aspirasi perjuangan kaum Tani. PPMWS/AGRA Ranting Moro-moro selain melakukan aksi juga melaksanakan pelatihan kader petani untuk pemberdayaan organisasi rakyat yang dilaksanakan pada tanggal 22-23 September 2018.

Menurut Alfandi selaku panitia ada sekitar 20-an kader petani yang terlibat dalam pelatihan pengorganisasian yang berasal dari wilayah Moro-moro dan desa sekitarnya. Pelatihan ini terlaksana dengan bekerja sama dengan Yayasan Bimbingan Mandiri (YABIMA) Indonesia.

Aksi peringatan HTN akan dimulai pukul 08.00 pagi dengan  bentuk pawai simpatik kendaraan bermotor dari titik awal aksi di Simpang D menuju Tugu Tani Asahan sebagai titik akhir aksi . Massa aksi rencananya akan berjumlah 3000-an anggota dan simpatisan organisasi, aksi akan diisi dengan orasi-orasi politik di beberapa titik sepanjang longmarch berlangsung.

Koordinator Lapangan Kadek Tike mengatakan AGRA Ranting Moro-moro tergabung dalam Aksi Nasional Front Perjuangan Rakyat (FPR) yang dilakukan secara serentak di 18 provinsi baik di kota maupun di desa seluruh Indonesia.

Aksi ini merupakan sikap atas rencana Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Percepatan Reforma Agraria. Secara nasional FPR menyatakan dengan tegas bahwa Perpres yang akan ditandatangani tersebut adalah payung hukum dalam menjalankan percepatan program Reforma Agraria palsu.

Moment HTN sangat penting bagi AGRA Ranting Moro-moro untuk menyampaikan tuntutan kepada pemerintah khususnya pemerintah pusat dan Pemkab Mesuji. Tuntutan utama adalah meminta negara untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) PT Silva Inhutani karena telah menyalahi dan melanggar izin Hak Pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) dengan menanam komoditas tebu sebagai tanaman komoditas usahanya.

“Cabut HGU-nya dan bagikan kepada petani, warga masyarakat pribumi dan pendatang yang tidak memiliki tanah. Sudah lama monopoli tanah oleh PT Silva sebagai bagian dari Bumi Waras Group menjadi akar kemiskinan petani dan masyarakat di Kabupaten Mesuji,” ujar Kadek Tike dalam rilis yang diterima redaksi Jejamo.com.(*)

Populer Minggu Ini