Jejamo.com, Bandar Lampung – Program pengampunan pajak atau Tax Amnesty telah memasuki periode ke-3 sejak 1 Januari 2017. Kebijakan pengampunan pajak akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017.
Usai Tax Amnesty, pemerintah akan membuat kebijakan penegakkan hukum pajak yang lebih tegas, termasuk sanksi yang besar kepada wajib pajak yang tidak melaporkan semua hartanya kepada negara.
Untuk itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung Rida Handanu mengimbau masyarakat yang ingin memanfaatkan Tax Amnesty agar segera ikut pada periode ketiga ini.
“Bagi pihak-pihak yang seharusnya ikut namun tidak memanfaatkan program pengampunan pajak, tentu ada risiko yang akan dihadapi,” ujarnya kepada jejamo.com di kantornya, Selasa, 24/1/2017.
Rida Handanu menjelaskan, salah satu risiko bagi wajib pajak seperti yang dijelaskan dalam Pasal 18 Ayat (2) UU Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak adalah terhadap wajib pajak yang tidak mengikuti Tax Amnesty.
“Apabila DJP menemukan data mengenai harta wajib pajak yang diperoleh antara tahun 1985–2015 dan belum dilaporkan di SPT tahunan, maka atas harta tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima/diperoleh wajib pajak,” ujarnya.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com