Jejamo.com, Bandar Lampung – Perkara suap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, (12/12/2019).
Kepala Subseksi Registrasi Farizal Antony menjelaskan, perkara suap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dilimpahkan setelah menitipkan terdakwa Candra Safari.
Kemudian JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan perkaranya ke PN Tanjungkarang.
“Ini hasil dari keterangan JPU yang mengantar tahanan dan hari ini juga dilimpahkan ke Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Menurut Farizal, saat ini pihaknya masih menunggu satu orang lagi tahanan atas nama Hendra Wijaya Saleh.
“Satu terdakwa lagi masih kami tunggu,” kata dia.
Ia juga mengatakan, kedua terdakwa penyuap diterbangkan menggunakan pesawat secara terpisah. Maka itu, pihaknya baru menerima satu titipin terdakwa suap lantaran beda penerbangan.
“Pengawal tahanan KPK mengatakan tidak boleh satu penerbangan ada dua tahanan dalam waktu yang bersamaan. Jadi dibuat terpisah,” jelasnya.
Dia menambahkan, terdakwa Candra dititipkan ke PN Tanjungkarang terlebih dahulu lantaran berangkat dari Jakarta sekitar pukul 7.00 WIB. Sedangkan terdakwa Hendra diberangkatkan pukul 10.00 WIB.
“Terdakwa Candra sekarang sudah masuk ke sel dan untuk kondisi yang bersangkutan sudah diperiksa tim medis Rutan Kelas 1 Bandar Lampung dan hasilnya sehat tampak luar,” tandasnya. [Andi Apriyadi]