
Jejamo.com, Tanggamus – Tersangka pembuangan bayi di Bendungan Batu Tegi dilimpahkan Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus ke kejaksaan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap, Rabu, 14/12/2022.
Kasus yang menjerat tersangka terjadi pada Sabtu 17 September 2022 pukul 14:00 WIB lalu. Berkas tersangka teregistrasi dalam surat Kajari Tanggamus Nomor B-1698/L.8.19/Enz.1/12/2022 tanggal 9 Desember 2022 perihal pemberitahuan hasil penyidikan tersangka Winarti (40) telah langkap atau P21.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh Unit PPA pada Selasa kemarin, 13/12/2022, telah sesuai ketentuan Pasal 8 ayat 3 (b), Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, sehingga penyidik menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanggamus.
Menurut Iptu Hendra, tersangka Winarti sebelumnya ditangkap pada Minggu, 18 September 2022 pukul 10.00 WIB, setelah teridentifikasi melakukan pembuangan bayi yang mayatnya ditemukan di Bendungan Batu Tegi, Kecamatan Air Naningan.
Dalam keterangannya, tersangka Winarti merupakan wanita bersuami dan mengakui bahwa mayat bayi laki-laki yang ditemukan telah meninggal dunia di Dermaga Bendungan Batu Tegi adalah anak kandungnya. “Dirinya membuang bayi tersebut lantaran masalah ekonomi karena ia telah memiliki 6 anak,” jelas Iptu Hendra Safuan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 341 KUHP atau Pasal 342 KUHP dan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3), (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Bersamaan, penasihat hukum tersangka, Andri Kurniawan, dari LBH Cahaya Keadilan menjelaskan, timnya akan fokus hingga proses persidangan setelah kliennya menjalani pelimpahan tahap kedua.
“Untuk substansi-substansi, saya pikir akan lebih tepat jika nanti kita simak bersama di proses persidangan, kami fokus pada kasus ini,” kata Andri.(*)[Zairi]