Jejamo.com, Bandar Lampung– AR (17) warga Jalan Pagar Alam, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, dibekuk Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat, dikediamannya, pada Minggu, 7/5/2017, karena, memperkosa tetangganya sendiri bernisial RL (19).
Perbuatan tersebut dilakukan pelaku berada di kediaman korban, pada Senin dini hari, 1/5/2017, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu pelaku hendak mencuri barang-barang berharga milik korban, sedangkan korban tertidur lelap.
Kapolsekta Tanjungkarang Barat Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, sebelumnya pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mendongkel jendela untuk mengambil barang-barang milik korban.
“Saat itu, korban sedang tertidur, mendengar suara pelaku masuk ke dalam rumah ia langsung terbangun. Secara spontan pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan lilitan pakaian, pelaku juga mengancam akan menusuk korban jika berteriak dan melawan,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolsekta Tanjungkarang Barat, Senin, 8/5/2017.
Setalah mendekap dan mengancam korban, lanjut Harto, pelaku langsung memperkosa korbannya hingga tiga kali.”Usai memperkosa korban, pelaku melarikan diri dengan membawa satu unit handphone milik korban,” jelasnya.
Dia menambahkan, pelaku berhasil ditangkap berdasarkan laporan dari korban dan mengamankan barang bukti berupa satu buah sejata tajam jenis pisau yang digunakan untuk mengancam korban dan pakai korban.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.