Jejamo.com – Pernikahan gadis belia berusia 9 tahun dengan bocah laki-laki berusia 14 tahun digagalkan polisi Punjab Pakistan. Empat sespuh desa yang memaksakan pernikahan demi mengakhiri sengketa keluarga itu pun ditangkap.
Peristiwa itu terjadi di sebuah desa di Distrik Rahim Yar Khan, Provinsi Punjab. Sduah menjadi kebiasaan di Pakistan, yang diakui secara budaya, untuk menggunakan pernikahan sebagai media membangun dan memperkuat aliansi menyelesaikan perselisihan atau menebus uang.
“Istri saudara gadis itu meninggal karena beberapa masalah kesehatan. Keluarga sang istri menduga ada kecurangan dan menuduh keluarga gadis itu telah melakukan pembunuhan,” kata Wakil Inspektur Polisi Mamoonur Rasheed.
Pada 3 Maret, dewan desa memutuskan untuk menyerahkan gadis kecil itu dalam Vani demi menyelesaikan dugaan pembunuhan tersebut.
Dewan memutuskan bahwa gadis itu akan menikah dengan sepupu dari almarhumah istri saudaranya yang masih berusia 14 tahun. Sementara itu, saudaranya akan membayarnya 150.000 rupee (1.430 dollar AS) kepada keluarga almarhumah istrinya.
DIlansir kompas.com, Badan Perlindungan Anak PBB (Unicef) melaporkan, 3 persen gadis Pakistan menikah sebelum 15 tahun dan 21 persen lagi menikah sebelum 18 tahun.
Orang tua para pengantin perempuan biasanya miskin. Mereka menggunakan pernikahan sebagai jalan untuk menyediakan masa depan putri mereka. Kebiasaan itu terutama terjadi di wilayah yang memiliki sedikit peluang ekonomi bagi perempuan.(*)