Jejamo.com, Bandar Lampung – Jika merujuk pada hukum Islam, pelaku kekerasan seksual semestinya dirajam. Di negara-negara mayoritas Islam di kawasan Timur Tengah, biasanya hukuman untuk pelaku pemerkosaan adalah rajam.
Hal ini disampaikan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bandar Lampung Suryani M Nur menyikapi Perppu hukuman kebiri yang sudah diteken Presiden Joko Widodo.
Namun, Suryani tetap menyambut baik Perppu soal hukuman kebiri itu. Menurut dia, di negara-negara Arab, hukuman kebiri atau kastrasi tidak diberlakukan.
“Namun, bukan berarti tidak bisa diterapkan. Tetap bisa sebagai alternatif solusi melindungi perempuan Indonesia. Ini untuk memberikan efek jera kepada pedofil, pemerkosa, dan predator anak,” ujarnya kepada jejamo.com via BlackBerry Messenger, Kami, 26/5/2016.
Suryani menambahkan, hukuman kebiri adalah ikhtiar pemerintah untuk melindungi warganya dari ancaman pelaku kejahatan seksual.(*)
Laporan Adian Saputra, Wartawan Jejamo.com