Jejamo.com, Tanggamus – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tanggamus menilai Peraturan Presiden (Perpres) No.104 tahun 2021 tentang Rincian APBN 2022 mengebiri kewenangan serta menghambat kegiatan pekon/desa.
Hal itu disampaikan Ketua Apdesi Kabupaten Tanggamus Zudarwansyah yang juga menolak diberlakukannya perpres tersebut, khusunya pada pasal 5 ayat 4 yang dinilai mengurangi kedaulatan pekon serta mengangkangi Undang-Undang No.6 tahun 2014 tentang Desa.
Menurut dia, perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 November 2021 lalu, secara tidak langsung merusak rencana kerja pemerintah pekon (RKP) 2022 yang telah disusun dan ditetapkan berdasarkan usulan masyarakat, mulai dari musyawarah dusun dan musyawarah desa.
Dalam perpres tersebut diatur pengalokasian dana desa minimal 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT), 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani, dan 8 persen untuk penanganan Covid-19. Sementara pemerintah pekon hanya mengelola sebanyak 32 persen dari sisa anggaran dana desa yang ada.
Zudarwansyah menjelaskan, sebanyak 68 persen anggaran dana desa sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat sehingga membuat rancu pembuatan APBPekon.
“Apdesi Kabupaten Tanggamus menolak pasal 5 ayat 4 tersebut. Kami berharap pemerintah untuk merevisinya, jika pemerintah pusat menganggap pemerintah desa bisa berperan mengangkat kesejahteraan masyarakat desa,” jelasnya kepada Jejamo.com, Rabu, 22/12/2021.(*)[Zairi]