Jejamo.com, Tanggamus – Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus, melaporkan advokat Alvin Lim ke Polres Tanggamus terkait ucapannya yang menyebut kejaksaan sarang mafia.
Laporan tersebut diterima oleh SPKT Polres Tanggamus dengan Nomor: STTLP/1094/IX/2022/SPKT/20/11/2022. Laporan itu dibuat oleh Yogie Verdika selaku Ketua Persaja Cabang Tanggamus didampingi oleh Ahmad Reza Guntoro, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Tanggamus.
Yogie Verdika yang juga Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Tanggamus mengatakan, terlapor diduga telah menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian yang diunggah di akun YouTube Quotient TV.
Dijelaskannya, ada dua pasal yang disangkakan dalam pelaporan tersebut yaitu pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kemudian pasal 45A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 19/2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 Ayat (1).
“Alvin Lim kerap mendiskreditkan lembaga kejaksaan, dengan menyebut instansi kejaksaan adalah sarang mafia yang isinya kotoran dan sampah. Atas dasar itu Alvin Lim dianggap telah menyebarkan kabar bohong,” jelas Yogi, Rabu, 20/9/2022.
Menurut Yogi, statemen yang sering dilontarkan oleh Alvin Lim dapat menimbulkan kegaduhan. “Dampaknya bisa mengikis kepercayaan publik terhadap kinerja instansi kejaksaan. Karena itu kami berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami,” tutupnya.(*)[Zairi]