Jejamo.com, Bandar Lampung – Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) terkait izin Perumahan Emerald Hills, Senin lalu, 22/2/2016.
Rapat diikuti aparatur kelurahan setempat dan Kecamatan Telukbetung Timur. Catatan jejamo.com, pada Januari lalu terjadi banjir lumpur di Jalan RE Martadinata, Telukbetung Timur.
Banjir mengakibatkan di Puskesmas Sukamaju, kantor Polsek, dan kantor kecamatan setempat dipenuhi lumpur pasir.
Dalam hearing terungkap, perumahan Emerald Hills belum memiliki izin secara lengkap untuk memulai pembangunan di daerah tersebut. Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung Handrie Kurniawan mengatakan, kelalaian BKPRD dalam memperhatikan izin pembangunan berakibat fatal bagi lingkungan.
“Banjir lumpur yang terjadi bukan hanya menyusahkan warga sekitar, bahkan aparatur kecamatan dan kepolisian pun terkena dampak bencana banjir lumpur,” ujarnya kepada jejamo.com via BlackBerry Messenger, Rabu, 24/2/2016.
Handrie menyarankan BKPRD dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, seperti Bappeda, BPLH, dan PU mencermati dengan seksama sebelum mengeluarkan rekomendasi perizinan terkait penggunaan lahan, apakah sesuai dengan perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) atau tidak.
“Kalau tidak sesuai dengan RTRW, ya jangan dikeluarkan izinnya. Apalagi diketahu bukit tempat perumahan Emerald Hill melakukan pembangunan merupakan bukit kapur,” kata dia.
Komisi I meminta BKPRD dan SKPD benar-benar mencermati secara detail setiap akan mengeluarkan izin rekomendasi pembangunan.
“Kami tidak ingin bencana seperti banjir lumpur bulan Januari lalu terulang di tempat yang lain. Kami juga perlu memperhatikan dampak pembangunan terhadap lingkungan sekitar. Jangan kalau sudah bencana atau musibah, baru ribut,” kata Handrie.
Handrie juga memberi peringatan kepada pihak pengembang perumahan untuk tidak melakukan pelanggaran aturan-aturan yang ada dalam membangun.
“Saya berharap pihak pengembang perumahan dapat mematuhi aturan yang ada. Jika izin belum lengkap, jangan memulai aktivitas pembangunan,” ucap legislator asal PKS ini.
Sayangnya, dalam hearing tersebut, pihak perumahan Emerald Hill tidak hadir. Komisi I akan melakukan pemanggilan ulang untuk mendengar langsung klarifikasi dari pihak perumahan.(*)
Laporan Adian Saputra, Wartawan Jejamo.com