Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Perusahaan di Lampung Tidak Kasih THR, Lapor ke Sini

Ketua Posko Induk Pengaduan THR LBH Bandar Lampung Candra Bangkit. |Andi Apriyadi/Jejamo.com
Ketua Posko Induk Pengaduan THR LBH Bandar Lampung Candra Bangkit. |Andi Apriyadi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di Kantor LBH setempat, Kamis, 23/6/2016.

Ketua Posko Induk Pengaduan THR LBH Bandar Lampung Candra Bangkit mengatakan, posko ini dibuka untuk pekerja dan buruh perusahaan di Bandar Lampung.

Menurutnya, untuk tahun ini, buruh yang sudah bekerja satu bulan bisa menerima THR dengan akumulasi gaji per 12.

“Ini pernah kami buka pada 2014 dan 2015 untuk mengadvokasi kawan-kawan buruh terkait THR. Kantor LBH ini merupakan posko induk. Kami membuka 7 posko di kabupaten/kota di Lampung,” ujarnya kepada jejamo com di Kantor LBH, Kamis, 23/6/2016.

Menurutnya, Peraturan Menteri Tenaga Kerja menyebutkan, tenaga kerja yang mulai beraktivitas selama satu bulan, gajinya dikali per 12.

“Kalau buruh sudah bekerja 1 tahun, dia berhak menerima THR 1 bulan gaji,” tuturnya.

Ia menambahkan, jika perusahaan tidak dapat memberikan THR untuk pekerja, perusahaan tersebut akan diberikan sanksi administrasi, sanksi penutupan izin, dan penutupan usaha.

“Ada juga sanksi administrasi dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja,” ujarnya.

Bagi buruh yang ingin melaporkan, silakan datang ke posko yang sudah disediakan LBH Bandar Lampung.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo.com

Populer Minggu Ini