Jejamo.com, Kota Metro – Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 39 tahun 2020 yang dirancang Pemkot Metro diklaim efektif meningkatkan angka kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Metro Erla Indrianti. Menurutnya tingkat kesadaran masyarakat Kota Metro kian meningkat, ditambah lagi dengan adanya sanksi sosial bagi pelanggar Perwali Nomor 39 yang dapat memberi efek jera pada pelanggar protokol kesehatan.
“Dengan dibentuknya Perwali Nomor 39 adalah langkah efektif untuk menekan penambahan pasien Covid-19 di Kota Metro. Mungkin dengan adanya sanksi sosial yang diberikan, dapat dijadikan contoh juga bagi masyarakat yang melihat,” kata Erla, Selasa 20/10/2020.
Erla juga menjelaskan, Perwali yang dibuat benar-benar fokus diterapkan dengan bantuan Satpol PP dan Polres Metro yang menyisir hingga pelosok-pelosok daerah seputar Kota Metro.
“Polres Metro juga sudah membentuk tim Covid Hunter, serta Satpol PP, saya sangat menyambut baik dan senang karena telah membantu kita menekan angka penambahan Covid-19,” tambahnya.
Dinas Kesehatan Kota Metro sangat mendukung adanya langkah 3M yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan yang telah disarankan oleh ibu Gubernur Lampung.
“Tentunya Kota Metro sangat mengikuti anjuran dari ibu Gubernur Lampung untuk menerapkan 3M,” pungkasnya.(*)[Abid Bisara]